320 Ribu Pengemudi Ojol dan Taksi Online Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Desy Setyowati
17 Juni 2025, 15:46
ojol, taksi online, BPJS ketenagakerjaan
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Setidaknya ada 320 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya relatif sedikit dibandingkan total peserta 39 juta.

"Dalam waktu dekat, akan ada lebih banyak lagi (pengemudi ojol dan taksi online) yang akan bergabung, karena beberapa mitra stakeholder terutama Pemprov mendorong mereka bergabung, seperti Batam," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro saat konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (17/6).

Pengemudi ojol dan taksi online yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan masuk kategori Bukan Penerima Upah alias BPU. Istilah ini mengacu pada orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ojol

Dikutip dari laman resmi, ada tiga jenis manfaat jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Rincian manfaatnya sebagai berikut:

Jaminan Hari Tua

Ini adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran uang tunai yang akan diterima yakni akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.

Selain itu, saldo JHT bisa dicairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldo dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldo untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun, namun hanya bisa sekali diambil.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan saat berkendara, maka bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, maka akan mendapatkan bantuan berupa:

  • Uang tunai 56 kali lipat upah
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut:

  • Santunan 48 kali lipat upah
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus Rp 42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...