Terseret Dugaan Kecurangan eFishery, Ini Penjelasan Pendiri DycodeX Andri Yadi
Nama Andri Yadi disebut dalam kasus dugaan kecurangan alias fraud eFishery. Pendiri DycodeX ini menyatakan dirinya bukan merupakan bagian dari direksi unicorn perikanan itu.
Kasus eFishery itu masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” kata Andri melalui tim penasihat hukum dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (6/10).
Pada Agustus, Kepolisian menyebut telah menahan tiga eks petinggi eFishery atas dugaan penggelapan dana investasi. Ketiganya yakni:
- CEO eFishery Gibran Huzaifah
- Mantan wakil presiden keuangan eFishery Angga Hadrian Raditya
- Wakil presiden kecerdasan buatan Internet of Things (AIoT) dan pembiayaan budidaya Andri Yadi
Andri Yadi menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari direksi eFishery. Dia secara resmi menjabat sebagai Vice President of Product AIoT sepanjang 2023.
Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024. Kemudian ia menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025.
Semua posisi itu berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer atau CPO, yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani.
Jabatan VP bukan organ perseroan, dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.
Andri Yadi menegaskan bahwa dirinya bergabung ke eFishery, karena perusahaan yang ia dirikan yakni DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di unicorn perikanan itu merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisiitu, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.
“Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya IoT dan AI di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujar Andri.
Sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, peran Andri terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.
Andri Yadi tidak berwenang menjalankan operasi pembiayaan seperti underwriting, penyaluran, maupun collections. Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.
Proses Akuisisi DycodeX oleh eFishery
DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli alias PPJB yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp 15 miliar, dengan skema dua termin pembayaran.
Termin pertama telah dibayarkan Rp 10 miliar pada Desember 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli yakni eFishery, skema itu dialihkan menjadi acqui-hire alias mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi lewat mekanisme Service Agreement.
Peralihan itu sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.
Andri Yadi menegaskan posisinya dalam transaksi itu hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire alias penjual, sehingga tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.
Jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai. Andri Yadi tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.
Sebagai pihak penjual, Andri Yadi hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema. Tidak ada aliran dana di luar kontrak, cashback maupun keuntungan tambahan yang diperoleh Andri.
Total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp 15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal. Hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.
Selama Andri bergabung dengan eFishery, produk unggulan yang dikembangkan seperti eFeeder mencatat lompatan signifikan melalui peluncuran eFeeder 5, sebagai generasi terbaru yang sudah berbasis AIoT.
Andri Yadi memimpin perluasan implementasi hingga menjangkau hampir seluruh kolam dan tambak pengguna, mempertahankan retention rate hingga 92%, serta mendorong peningkatan efisiensi budidaya ikan dan udang hingga 30%.
Produk itu meraih Medali Perak kategori Digital Innovation ASEAN Digital Awards 2025 di Bangkok dan predikat Penyedia Platform Solusi Pintar IoT Terbaik dalam AIoT Smart Solution Initiative 2024 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, yang kini bernama Komdigi.
Sebelum bergabung dengan eFishery, Andri Yadi merupakan founder PT DycodeX Teknologi Nusantara. Startup asal Bandung ini berfokus mengembangkan produk dan solusi berbasis AioT.
“Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta,” kata Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum Andri Yadi.
