Asosiasi dan DPR Berharap Penerbitan Perpres Ojol Tak Tunggu Merger Grab – GoTo
Anggota DPR dan Garda Indonesia berharap penerbitan Peraturan Presiden alias Perpres Ojol tidak dikaitkan dengan wacana merger Grab dengan GoTo Gojek Tokopedia. Sebab, aturan ini dibutuhkan oleh mitra pengemudi taksi dan ojek online.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyampaikan, ia menjadi salah satu yang mendorong diterbitkannya regulasi terkait ojol, sehingga bisa dipatuhi semua aplikator.
“Saya sangat berharap Perpres Ojol ini tidak dikaitkan dengan isu merger antara GoTo dan Grab. Sebab, tuntutan ojol adalah murni semangat mereka untuk mendapatkan kesejahteraan. Ini berlaku baik Gojek dan Grab merger atau tidak,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (22/1).
Berdasarkan beberapa kali rapat dengar pendapat dengan asosiasi taksi dan ojek online, maupun rapat kerja dengan kementerian terkait, menurut dia ada sejumlah hal yang perlu diatur dalam Perpres Ojol.
Pengertian status pengemudi, menurut dia, perlu diatur apakah pekerja gig seperti di Malaysia atau mitra seperti selama ini. Ia mendorong statusnya berubah.
Ia juga mendorong adanya jaminan sosial bagi pengemudi taksi online dan ojol, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia juga berharap Perpres Ojol segera terbit, tidak menunggu proses merger GoTo dan Grab. Sebab, aksi korporasi ini dinilai tidak relevan dengan kebutuhan untuk menerbitkan payung hukum bagi pengemudi taksi dan ojek online.
Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan penerbitan Perpres Ojol menunggu tercapainya merger Gojek dan Grab. Menurut Prasetyo kesepakatan antara dua perusahaan menjadi prasyarat sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang nantinya bakal mengatur status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi atau mitra ojol.
Prasetyo menjelaskan langkah itu bertujuan agar penyusunan Perpres Ojol sebagai regulasi sejalan dengan kondisi perusahaan hasil merger nantinya.
"Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Meski begitu, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi menemui jalan buntu. "Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal)," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam bisnis layanan transportasi online itu nantinya akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ," kata Prasetyo Hadi.
