GoTo Gojek Kembali Beri Bonus Hari Raya BHR untuk Pengemudi Ojol Tahun Ini
GoTo Gojek Tokopedia menegaskan akan kembali memberikan Bonus Hari Raya alias BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol yang memenuhi kriteria. Namun GoTo Gojek Tokopedia tidak memerinci kriteria yang dimaksud.
"GoTo akan membagikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra yang memenuhi kriteria sebagai bentuk apresiasi serta mendukung mitra merayakan momen penting Ramadan dan Idul Fitri bersama keluarga," demikian dikutip dari keterangan pers, Selasa (27/1) malam.
Merujuk pada tahun lalu, GoTo Gojek Tokopedia menetapkan kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang berhak mendapatkan BHR berbasis kinerja, yang mencakup:
- Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar.
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian.
- Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
BHR pertama kali diperkenalkan dan dibuat aturannya oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan itu, bonus bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengisyaratkan BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Insha Allah, ya (ada tahun ini),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu (21/1).
Mengenai besaran bonus dan aturan untuk tahun ini, Indah mengatakan hal ini masih akan dibahas dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan BHR bagi mitra pengemudi ojol pada tahun ini.
Menteri UMKM menilai, selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, BHR menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra.
“Ada semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta, dua pekan lalu (13/1).
Rencana pemberian BHR disampaikan GoTo Gojek Tokopedia dalam peluncuran empat inisiatif untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol. Selain Bonus Hari Raya, tiga inisiatif lainnya yakni perlindungan sosial termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bursa Kerja Mitra Gojek dan Beasiswa untuk Mitra/ Keluarga, serta Usaha Mitra Swadaya.
