Menko Airlangga Sebut Rerata Driver Ojol Dapat BHR Rp 150 ribu
Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 tahun terakhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rata-rata pengemudi ojol memperoleh BHR Rp 150 ribu.
Sementara itu, rerata pengemudi taksi online meraih Bonus Hari Raya Rp 200 ribu. “Ini pengemudi yang aktif,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Besaran Bonus Hari raya sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 tahun terakhir, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu 20%.
Akan tetapi, besaran BHR diserahkan kepada aplikator, dengan menyesuaikan pada kategori dan keuangan perusahaan. Merujuk pada pemberian BHR tahun lalu, perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive menetapkan kriteria pengemudi taksi online dan ojol yang akan menerima Bonus Hari Raya, dengan nilai yang berbeda-beda.
Airlangga mengatakan ada 850 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang akan menerima BHR. GoTo Gojek Tokopedia dan Grab akan memberikan Bonus Hari Raya kepada 400 ribu mitra pengemudi taksi online dan ojol.
Kedua aplikator bernuansa hijau itu menggelontorkan anggaran untuk BHR masing-masing Rp 100 miliar sampai Rp 110 miliar tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu Rp 50 miliar.
Sementara itu, Maxim akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra pengemudi taksi online dan ojol tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu 1.000 orang.
Kemudian inDrive bakal memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi taksi online dan ojol.
Airlangga menyebutkan total anggaran yang digelontorkan aplikator untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol tahun ini Rp 220 miliar. “Nilainya dua kali dibandingkan tahun lalu sekitar Rp 105 miliar – Rp 110 miliar,” kata dia.
Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
