Beda Respons Asosiasi Ojol soal Komisi Jadi 8%, Muncul Kekhawatiran Baru

Desy Setyowati
4 Mei 2026, 16:47
ojol, Perpres ojol,.
(Antara/Sigid Kurniawan)
Ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada 23 April.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah asosiasi ojol menanggapi beragam soal kebijakan penurunan komisi aplikator dari 20% menjadi 8%. Ada yang setuju, ada juga yang khawatir.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono memperkirakan penurunan komisi dari 20% menjadi 8%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2026, akan menambah penghasilan mitra pengemudi 20% - 35%.

Garda juga akan meninjau Perpres Nomor 27 Tahun 2026 itu terlebih dulu, sebelum memperkirakan apakah aplikator berpotensi menaikkan biaya berlangganan. Sebagaimana diketahui, Grab dan Gojek menerapkan opsi biaya berlangganan untuk pengemudi ojol dengan nama Grab Hemat dan Gojek Hemat.

"Kami masih harus melihat dahulu salinan Perpres. Kami optimistis semua stakeholder akan mendapatkan manfaat, termasuk para pelanggan tidak sampai terkena imbas mengenai 8%," kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak menjawab akar masalah yaitu hubungan kerja yang disamarkan melalui hubungan kemitraan. Oleh karena itu, sekalipun potongan diturunkan menjadi 8%, tidak otomatis menjamin kenaikan pendapatan menjadi 92% bagi pengemudi.

"Sebab platform tidak memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol berupa kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP) yang di Jakarta Rp 5,7 juta per bulan," ujar Lily kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, order sulit didapat, sehingga tidak ada kepastian pendapatan. Ia mencatat, pendapatan pengemudi ojol antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per hari dan tidak mendapatkan hak pekerja lainnya seperti jam kerja delapan jam.

"Untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga, pengemudi ojol terpaksa bekerja dari pagi hingga malam, 12 sampai 18 jam," Lily menambahkan.

Selain itu, aplikator dinilai memberlakukan program yang tidak adil dan diskriminatif dalam pemberian order ke pengemudi, terutama kepada driver yang berlangganan, sehingga tidak merata.

Bahkan, dengan komisi yang turun, ia mewaspadai aplikator akan membebani pengemudi ojol, seperti biaya berlangganan di program hemat Rp 20 ribu per hari. "Kalaupun ada insentif, itupun sifatnya bersyarat seperti harus memenuhi minimal ketentuan kerja 250 jam online per bulan, seperti pemberian BHR yang tidak adil," ujar dia.

Sementara itu, Perwakilan URC Bergerak Dennis Afri Saptanto lebih mengkhawatirkan status pengemudi ojol, jika berubah menjadi pekerja. Ia khawatir driver nantinya hanya boleh memilih satu aplikasi. Selama ini, sejumlah pengemudi ojol menjadi mitra lebih dari satu aplikator.

Selain itu, berpotensi membatasi jam kerja dan zona onbid disesuaikan dengan wilayah KTP atau STNK. Merujuk pada bocoran Perpres ojol sebelumnya, ia menduga ada dewan pengawas yang diisi oleh pemerintah, aplikator, dan serikat ojol. Ia khawatir, operasional tim ini menambah biaya yang harus ditanggung oleh driver ojek online.

Ia juga mengkhawatirkan potensi perusahaan keluar dari pasar Indonesia imbas komisi yang turun menjadi 8%, seperti Uber.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...