Respons Gojek, Grab, inDrive soal Komisi Aplikator Ojol Turun Jadi 8%
Gojek, Grab, dan inDrive masih mengkaji Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memuat penurunan komisi yang diambil atas penghasilan mitra pengemudi ojol dari 20% menjadi 8%.
Communication Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan menyampaikan, perusahaan masih terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait melalui diskusi rutin yang melibatkan berbagai pihak dari industri ini.
“Sejak awal hadir di Indonesia, inDrive sudah menjadi pionir untuk penerapan komisi yang berkeadilan bagi setiap pengemudi. Terbukti saat ini dengan komisi terendah di pasar, kami dapat memberikan kesempatan penghasilan yang lebih tinggi bagi pengemudi kami serta tetap mempertahankan kualitas layanan transportasi yang dapat diandalkan,” kata Wahyu kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).
Terkait jaminan sosial, inDrive telah memiliki program sendiri lewat kolaborasi dengan BPJS sejak beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan perusahaan masih menunggu penerbitan resmi Perpres agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan itu dapat mencapai tujuan dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Ia juga menyampaikan, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi taksi online dan ojol, serta UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Lalu, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyampaikan perusahaan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan menjadi 8%. “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata dia.
GoTo juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait aturan tersebut.
Sementara itu, Maxim belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10. Harus di bawah 10%,” kata Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).
Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.
Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan ini, alih-alih pengantaran orang.
