Pendiri Virgin Group Richard Branson Bela Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Pendiri Virgin Group, Richard Branson, menyuarakan dukungannya kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Melalui unggahan di LinkedIn, Branson menilai Nadiem Makarim merupakan salah satu wirausahawan paling sukses di Indonesia yang memilih untuk meninggalkan karier bisnis untuk mengabdi di pemerintahan dan mendorong reformasi pendidikan.
Ia menyatakan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dikenang atas pencapaiannya, bukan dituntut atas tuduhan yang menurutnya tampak bermotif politik.
"Nadiem Makarim is one of Indonesia’s most successful entrepreneurs, who traded his business career for a post in government to become a champion of educational reform," tulis Branson dalam unggahan di LinkedIn.
Pernyataan Branson merujuk pada artikel The New York Times berjudul "A Tech Tycoon’s Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach". Artikel ini menyoroti kasus yang menjerat Nadiem dan mengangkat kekhawatiran sejumlah pihak mengenai dampaknya terhadap iklim inovasi, investasi, dan penegakan hukum di Indonesia.
Branson menjadi salah satu tokoh bisnis global yang secara terbuka memberikan dukungan kepada Nadiem. Dukungan serupa juga disampaikan oleh mantan Vice President Google pada 2018-2021, Caesar Sengupta.
Dalam unggahan LinkedIn, Caesar Sengupta menyebut proses hukum yang dihadapi Nadiem Makarim sebagai "travesty of justice". Ia menyatakan bahwa Nadiem merupakan sosok yang seharusnya diapresiasi karena membangun perusahaan teknologi besar di kawasan Asia Tenggara serta mengabdikan diri di pemerintahan.
Caesar bersama mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont dan mantan eksekutif Google William Florence sempat memberikan kesaksian melalui Zoom dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Komentar Branson muncul di tengah proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Selain menjadi sorotan media global, sejumlah pelaku industri teknologi, investor, dan pengamat bisnis internasional turut mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Nadiem Makariem saat ini menghadapi proses hukum terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara tersebut. Nadiem membantah telah melakukan pelanggaran dan meminta pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
