Guru Besar USU Soroti Bahaya Kriminalisasi Risiko Bisnis dalam Kasus Tanihub
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait mengingatkan bahaya kriminalisasi risiko bisnis dalam perkara dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub. Kasus ini salah satunya menjerat mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja.
Dalam penyampaian amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ningrum menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting mengenai bagaimana hukum Indonesia memandang batas antara risiko bisnis, kegagalan investasi, dan tindak pidana korupsi.
“Apabila setiap investasi yang kemudian mengalami penurunan nilai atau kegagalan usaha dipandang sebagai indikasi tindak pidana tanpa pembuktian yang jelas mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, niat jahat (mens rea), atau keuntungan pribadi yang melawan hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat keberanian para pengambil keputusan dalam menjalankan fungsi bisnisnya,” kata Ningrum dalam dokumen Amicus Curiae yang ia tandatangani, pada Rabu (17/6).
Menurut perspektif hukum bisnis, karakteristik suatu industri harus dipahami terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian terhadap tindakan para pelaku di dalamnya.
Dalam dokumennya, Ningrum mengatakan modal ventura merupakan industri yang secara khusus dibentuk untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun mengandung tingkat risiko yang tinggi pula. Karakteristik tersebut bahkan telah diakomodasi dalam regulasi, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Regulasi itu menempatkan kegiatan modal ventura sebagai penyediaan pembiayaan melalui penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, maupun pembiayaan berbasis bagi hasil kepada perusahaan pasangan usaha.
“Model pembiayaan demikian secara konseptual berbeda dengan kredit perbankan karena tidak bertumpu pada kepastian pengembalian dana, melainkan pada prospek pertumbuhan usaha yang secara inheren mengandung risiko kegagalan,” kata Ningrum.
Tak hanya itu, Ningrum juga menyatakan kerugian investasi tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat. Sebab, dalam hukum bisnis, kerugian investasi pada dasarnya merupakan risiko yang tidak dapat dipisahkan dari setiap keputusan usaha.
“Oleh karena itu, keberadaan kerugian tidak dapat secara otomatis disamakan dengan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Ningrum.
Ia juga mengatakan terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kerugian sebagai konsekuensi bisnis dan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan. Hukum bisnis mengakui bahwa suatu keputusan yang diambil secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dan melalui mekanisme yang sah tetap dapat berujung pada kerugian karena faktor-faktor ekonomi, pasar, persaingan usaha, maupun perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi secara sempurna.
“Dengan demikian, kerugian investasi hanya menunjukkan bahwa suatu risiko bisnis telah terjadi dan bukan kesalahan pidana,” kata Ningrum dalam pernyataannya.
Karena itu, sebelum kerugian investasi dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang menyimpang dari tujuan jabatan, benturan kepentingan, atau penggunaan kewenangan untuk kepentingan selain yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Tanpa adanya pembuktian terhadap penyimpangan tersebut, maka kerugian investasi tetap berada dalam ranah risiko usaha dan bukan kesalahan pidana,” kata Ningrum.
Ciptakan Preseden Berbahaya
Ia memandang kriminalisasi risiko bisnis bisa menciptakan preseden berbahaya, khususnya bagi iklim investasi dan perekonomian nasional. Pasalnya, setiap keputusan investasi pada dasarnya selalu mengandung risiko, dan keberanian untuk mengambil risiko yang terukur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis.
“Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan batas yang jelas antara risiko bisnis yang sah dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Apabila batas tersebut menjadi kabur dan kerugian investasi diperlakukan sebagai dasar untuk mempidanakan pengambil keputusan bisnis, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketakutan hukum. Pada akhirnya akan memengaruhi seluruh ekosistem investasi.
Apabila kriminalisasi terhadap risiko bisnis dibiarkan berkembang, maka hukum secara tidak langsung akan menciptakan standar yang tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu kewajiban untuk selalu menghasilkan keputusan yang berhasil. Standar itu bertentangan dengan hakikat dunia usaha yang selalu bergerak dalam ketidakpastian.
Ningrum menilai, hukum tidak seharusnya menuntut setiap keputusan bisnis berakhir dengan keuntungan. Hal ini karena yang dapat dituntut oleh hukum adalah agar keputusan tersebut diambil secara jujur, profesional, dalam batas kewenangan yang sah, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Ketika standar tersebut telah dipenuhi, kegagalan yang kemudian terjadi harus dipandang sebagai bagian dari risiko usaha dan bukan sebagai dasar untuk membangun pertanggungjawaban pidana.
“Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa menjaga pembedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana bukan hanya penting untuk menjamin keadilan dalam perkara konkret yang sedang diperiksa, tetapi juga penting untuk menjaga iklim investasi nasional,” kata Ningrum.
Putusan pengadilan dalam perkara Nicko Widjaja akan menjadi rujukan bagi para pelaku usaha dalam menilai apakah sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara sah.
Jika hukum memberikan pesan kerugian investasi dapat dengan mudah dikonversi menjadi tindak pidana, maka yang terancam bukan hanya kepastian hukum bagi pengambil keputusan. Kepercayaan investor, keberanian berusaha, dan daya saing perekonomian nasional juga bakal terancam.
Sebaliknya, dengan tetap membedakan secara tegas antara risiko usaha dan penyalahgunaan kewenangan, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum. Pengadilan juga menjaga fondasi yang diperlukan bagi pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menyatakan, kerugian investasi tidak dapat secara otomatis dikonversi menjadi tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, penyimpangan dari tata kelola yang berlaku, maupun niat jahat dari pengambil keputusan.
Kerugian Investasi Tidak Sama dengan Korupsi
Menurutnya menyamakan kerugian investasi dengan korupsi bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum bisnis yang berlaku universal. Dalam konteks tersebut, Majelis Hakim dalam perkara Nicko Widjaja memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga batas yang tegas antara risiko bisnis dan perbuatan koruptif.
Sebab, putusan dalam perkara ini tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga akan menjadi penanda bagi dunia usaha mengenai bagaimana hukum Indonesia memandang pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, sesuai kewenangan, dan berdasarkan tata kelola yang sah.
“Apabila risiko bisnis yang wajar diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang lahir adalah ketakutan dalam mengambil keputusan, bukan kehati-hatian, yang tumbuh adalah budaya menghindari risiko, bukan budaya bertanggung jawab,” kata Ningrum.
Nicko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (21/5), jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyebut Nicko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Nicko sempat menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. “Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
