Komisi Ojol 8% segera Berlaku, inDrive Tunggu Aturan Teknis
Salah satu aplikator transportasi daring, inDrive, menyambut baik rencana pemerintah membatasi aplikator untuk membatasi komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar 8%. Ketentuan tersebut akan segera berlaku pada 1 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menyatakan ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, hingga kini Perpres tersebut belum terbit.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dari Perpres. Aturan ini akan mengatur mekanisme teknis implementasi berbagai ketentuan dalam Perpres tersebut.
“Ini termasuk terkait batas komisi maksimal bagi platform transportasi online,” kata Rio kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).
Rio menambahkan, inDrive sejak awal menerapkan struktur komisi yang rendah dan transparan. Hal ini dilakukan dengan penerapan komisi hingga maksimal 12% serta tanpa biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi bagi pengguna.
“Kami terus mempelajari implikasi dari ketentuan baru tersebut terhadap operasional dan ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.
Rio mengatakan inDrive juga belum bisa mengungkapkan dampak aturan tersebut terhadap tarif konsumen maupun penyesuaian bisnis lainnya. Pasalnya, saat ini belum ada kejelasan mengenai aturan teknis pelaksanaannya.
Ke depan, Rio memastikan setiap penyesuaian yang diperlukan akan dipertimbangkan secara cermat. “Hal ini dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan ekosistem, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi pengguna,” ujarnya.
Potongan Komisi Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” kata Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).
Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.
Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk layanan antar barang dan makanan yang lebih besar daripada pengantaran orang.
