Maxim Ikut Terapkan Komisi 8% Mulai Juli, Pastikan Tarif Tetap Terjangkau

Rahayu Subekti
29 Juni 2026, 12:02
Ojol, Maxim
maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Maxim Indonesia resmi mengumumkan akan memberlakukan komisi aplikasi kepada mitra pengemudi ojol sebesar 8% mulai 1 Juli 2026. Tarif ini berlaku untuk setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike.

“Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).

Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8%, ia mengatakan Maxim tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Selain itu juga tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Menuurtnya, penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Karena itu, ia mengatakan Maxim menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi Masyarakat.

Melalui penyesuaian komisi aplikasi ini, Dirhamsyah mengatakan perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau. Sekaligus juga mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini Maxim sudah menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yaitu berkisar antara 8% hingga 15%. Besaran komisi ini tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12%.

“Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang paling kompetitif di pasar,” katanya.

Menurutnya, komisi aplikasinya selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, Perusahaan mengharapkan layanan Maxim semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, Maxim juga tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan. Seiring dengan penerapan komisi ini, Maxim menyatakan tetap mempertahankan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atau YPSSI.

YPSSI merupakan program perlindungan untuk memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.

Ia mengatakan, Maxim akan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pelanggan maupun mitra pengemudi. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi daring yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia.

Menhub akan Revisi Ketentuan Komisi

Selain Maxim, saat ini Gojek dan Grab juga sudah menyatakan akan menerapkann komisi 8% mulai 1 Juli. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandy menyatakan akan merevisi ketentuan potongan komisi aplikator transportasi daring kepada mitra pengemudinya, khususnya untuk layanan roda dua angkutan penumpang.

Dudy mengatakan hal itu untuk mendukung ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Juni 2026.

“Dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20%, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6) malam.

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Tak hanya itu, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengatur berkaitan dengan asuransi bagi para mitra pengemudi.

“Jadi kami hanya boleh mengatur berkaitan dengan apa namanya yang menjadi wilayah dari Kemenhub yang sudah diatur sebelumnya. Jadi kita akan perbaharui sesuai dengan kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh presiden pada 1 Mei,” ujarnya.

Ia memastikan Kemenhub akan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menerapkan perpres tersebut sebelum 1 Juli 2026. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...