DPR Sebut Tarif Ojol Turun Usai Komisi Jadi 8%: Pendapatan Driver Berkurang

Desy Setyowati
2 Juli 2026, 18:04
ojol, ojek online,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan teknis, menyusul penurunan komisi ojol dari 20% menjadi 8% per 1 Juli, agar implementasinya tidak merugikan pengemudi.

Cucun mengatakan kebijakan komisi 8% merupakan komitmen yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi. 

Namun, menurut dia, di lapangan sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan, sehingga pendapatan pengemudi ikut berkurang.

"Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut dia, implementasi kebijakan komisi menjadi 8% perlu diatur lebih rinci agar tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda di lapangan.

Ia juga meminta Komisi V DPR mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan pengemudi.

Yosep, salah seorang pengemudi ojol misalnya, mencatat ada perbedaan tarif, khususnya untuk jarak dekat atau flat. Menurutnya, saat potongan komisi masih 20%, pendapatan bersih yang ia dapatkan Rp 10.400. Namun saat komisinya jadi 8%, dari total perjalanan jarak dekat Rp 11.100, pendapatan bersih yang ia dapatkan lebih kecil.

"Seharusnya ada kenaikan, mungkin di atas Rp 11 ribu. Ternyata argonya jadi Rp 10.200. Kok lebih kecil ya?” kata Yosep kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).

Sejumlah pengemudi ojol mengeluhkan hal yang sama di media sosial.

Aturan tarif ojol saat ini masih mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 sebagai berikut:

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandy sebelumnya menyatakan akan merevisi ketentuan potongan komisi aplikator transportasi daring kepada mitra pengemudi, khususnya untuk layanan roda dua angkutan penumpang.

Dudy mengatakan hal itu untuk mendukung ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang berlaku mulai yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

“Dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20%, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6) malam.

Selama ini, sistem potongan aplikator 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Tak hanya itu, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengatur berkaitan dengan asuransi bagi para mitra pengemdui.

“Jadi kita boleh hanya mengatur berkaitan dengan apa namanya yang menjadi wilayah dari Kemenhub yang sudah diatur sebelumnya. Jadi kita akan perbaharui sesuai dengan kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh presiden pada 1 Mei,” ujarnya.

Ia memastikan Kemenhub akan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menerapkan perpres tersebut. Dudy mengungkapkan, perpres akan terbit sebelum 1 Juli, namun hingga kini belum juga dirilis.

Sebelumnya, Prabowo hanya mengumumkan saja akan menerbitkan aturan itu dan menyatakan akan mengatur pembatasan potongan komisi sebesar 8%. Meski sudah diumumkan, hingga kini pemerintah juga belum menerbit beleid itu.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...