Ojol Akan Bisa Akses KUR untuk Beli Motor, Pemerintah Siapkan Aturannya

Desy Setyowati
9 Juli 2026, 13:36
ojol, kur, ojek online,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah membuka peluang bagi pengemudi ojek online atau ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk menggunakannya untuk membeli sepeda motor. Kebijakan ini akan menjadi bagian dari rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan masih banyak pengemudi ojol yang menggunakan sepeda motor sewaan untuk mencari penghasilan. Akses terhadap KUR diharapkan dapat membantu mereka memiliki kendaraan sendiri.

“Kita bisa dorong mereka supaya mereka bisa beli motor dengan modal pembiayaan dari program KUR," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).

Akses terhadap KUR merupakan salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pengemudi ojol jika ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Maman mengatakan pemerintah masih menggodok substansi Perpres bersama sejumlah kementerian terkait. "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," ujar dia.

Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, maupun Kementerian UMKM.

Menurut Maman, penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha memiliki dasar hukum.

Data Ojol Bakal Diintegrasikan untuk Akses KUR

Maman mengatakan akses pembiayaan bagi pengemudi ojol dapat dipermudah karena mereka telah tergabung dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi.

Data aktivitas dan pendapatan pengemudi dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM untuk mendukung akses pembiayaan.

"Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk. Mereka masuk dalam ekosistem digital, baik itu sistem yang ada di Grab, Goto, dan Maxim," kata Maman.

Menurut dia, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Di masing-masing kan sudah ada datanya masing-masing. Kami punya sistem Sapa UMKM, tinggal kita integrasikan saja semuanya. By system nanti, langsung otomatis," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Maman menyampaikan status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online.

Pemerintah juga tidak ingin persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB, menjadi beban bagi pengemudi pada tahap awal implementasi kebijakan.

"Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," kata Maman.

Ojol Tak Bisa Akses KUR jika Punya Kredit Macet

Meski demikian, Maman menegaskan penyaluran KUR kepada pengemudi ojol tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pengemudi yang memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan riwayat kredit macet, tidak dapat memperoleh pembiayaan.

Sebelumnya, Maman mengatakan pengemudi ojol yang menjadi pelaku usaha mikro berhak mengakses fasilitas KUR. Pemerintah akan menyusun klasterisasi program bersama perusahaan aplikasi untuk memetakan potensi usaha yang dapat dikembangkan pengemudi di luar aktivitas mengemudi.

“Kan mereka berhak mendapatkan kan sekarang kan KUR itu angkanya maksimal sampai Rp 500 juta. Yang Rp 100 juta ke bawah tanpa agunan, yang Rp 100 juta ke atas sampai Rp 500 juta pakai agunan. Ya tinggal nanti kita lihat tentunya polanya kami kan kita buat klasterisasi,” kata Maman.

Pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain sehingga tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.

Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.

Menurut dia, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.

"Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar Maman.

Ia mengungkapkan sebagian pengemudi telah memiliki usaha sampingan, mulai dari berjualan bakmi hingga membuat kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.

Salah satu pengemudi ojol, Siti Hajar (41 tahun), mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Ia menilai kebijakan ini dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan.

Siti menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. Selama ini, ia belum pernah mengajukan kredit dan mengembangkan usahanya menggunakan modal sendiri.

"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," katanya.

Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama sekitar satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Dukungan serupa disampaikan pengemudi ojol Siti Maslikah (37 tahun). Bersama suaminya, ia menjalankan usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang ketika dagangannya sedang sepi.

Menurut dia, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.

Maman menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pengemudi, tetapi juga bagi perusahaan aplikasi karena kesejahteraan mitra pengemudi diharapkan semakin meningkat.

Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro sebelumnya mendapat respons berbeda dari perusahaan aplikasi dan kelompok pengemudi.

Grab Indonesia menyambut baik rencana tersebut. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan itu dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi mitra pengemudi, termasuk akses terhadap insentif UMKM, fleksibilitas waktu, dan peluang mengembangkan usaha.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menolak rencana pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Serikat menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kerja sehingga pengemudi seharusnya memperoleh perlindungan sebagai pekerja, bukan sebagai pelaku usaha.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...