Kemenhub, Komdigi atau Kementerian UMKM? Pemerintah Godok Pengampu Ojol

Desy Setyowati
9 Juli 2026, 13:58
ojol, ojek online,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah masih membahas kementerian mana yang akan menjadi pengampu kebijakan ojek online atau ojol, apakah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pembahasan tersebut dilakukan seiring rencana pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah saat ini masih menggodok substansi regulasi terkait ojol sebagai UMKM itu bersama sejumlah kementerian terkait.

"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Maman, pemerintah masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut. Beberapa kementerian yang dipertimbangkan yakni Kemenhun, Komdigi, atau Kementerian UMKM.

Penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha memiliki dasar hukum.

Persoalan kementerian pengampu ojol sebelumnya menjadi sorotan dalam kajian Perkumpulan Peneliti dan Pendidik Indonesia atau PPPI bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Riset bertajuk "Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan" menyoroti perlunya pemerintah menunjuk satu kementerian sebagai pengampu industri ojol.

PPPI dan INDEF menilai penunjukan satu kementerian pengampu diperlukan untuk memperbaiki koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Secara paralel, riset tersebut juga merekomendasikan pembentukan komite lintas-kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian UMKM, Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Perhubungan untuk mempermudah koordinasi.

Kajian tersebut juga menyoroti regulasi terkait ojol yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Industri transportasi online dinilai bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari transportasi, teknologi digital, ketenagakerjaan hingga usaha mikro.

PPPI dan INDEF mendorong pemerintah merumuskan dan menetapkan definisi "ojek online roda dua" dalam Undang-Undang terkait yang berlaku, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, maupun undang-undang yang akan datang seperti Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi industri ojol.

Riset itu juga merekomendasikan regulasi kolaboratif yang menyeimbangkan perlindungan pengemudi, inovasi teknologi, keterjangkauan layanan, dan keberlanjutan industri.

Selain itu, PPPI dan INDEF mendorong kolaborasi antarperusahaan aplikasi melalui penguatan asosiasi untuk membangun ekosistem industri yang kondusif, termasuk melalui pengaturan standar bersama.

Kajian tersebut juga merekomendasikan pembentukan forum kebijakan yang melibatkan pakar independen sebagai kanal dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengambil kebijakan.

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol

Pemerintah kini menyiapkan Perpres untuk mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah sebelumnya menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku UMKM.

Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.

Menurut dia, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.

"Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar Maman.

Ia mengungkapkan sebagian pengemudi bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.

Pemerintah ingin mendorong para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi online.

Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan mempermudah akses terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Kemudahan tersebut dimungkinkan karena para pengemudi telah tergabung dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi. Data aktivitas dan pendapatan mereka dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM untuk mendukung akses pembiayaan.

"Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk. Mereka masuk dalam ekosistem digital, baik itu sistem yang ada di Grab, Goto, dan Maxim," kata Maman.

Mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Di masing-masing kan sudah ada datanya masing-masing. Kami punya sistem Sapa UMKM, tinggal kita integrasikan saja semuanya. By system nanti, langsung otomatis," ujarnya.

Selain untuk modal usaha, Maman mengatakan pembiayaan KUR berpotensi dimanfaatkan pengemudi ojol untuk memiliki kendaraan sendiri.

Menurut dia, masih banyak pengemudi yang menggunakan sepeda motor sewaan sehingga skema pembiayaan tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kita bisa dorong mereka supaya mereka bisa beli motor dengan modal pembiayaan dari program KUR," kata Maman.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak hanya akan bermanfaat bagi pengemudi, tetapi juga bagi perusahaan aplikasi karena kesejahteraan mitra pengemudi diharapkan semakin meningkat.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...