Pemerintah Ungkap Syarat Ojol Bisa Dapat KUR hingga Beli Motor
Pemerintah mengungkapkan syarat pengemudi ojek online atau ojol bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk memanfaatkan pembiayaan tersebut untuk membeli sepeda motor. Akses pembiayaan ini menjadi salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pengemudi setelah berstatus sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penyaluran KUR kepada pengemudi ojol tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pengemudi yang memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan riwayat kredit macet, tidak dapat memperoleh pembiayaan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Maman mengatakan pemerintah masih menggodok substansi regulasi tersebut bersama sejumlah kementerian terkait.
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).
Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, maupun Kementerian UMKM.
Menurut Maman, penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha memiliki dasar hukum.
Data Ojol Bakal Diintegrasikan untuk Akses KUR
Maman mengatakan pengemudi ojol yang berstatus sebagai pelaku usaha mikro akan lebih mudah mengakses pembiayaan melalui program KUR.
Kemudahan tersebut dimungkinkan karena para pengemudi telah tergabung dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi. Data aktivitas dan pendapatan pengemudi dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM untuk mendukung akses pembiayaan.
"Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk. Mereka masuk dalam ekosistem digital, baik itu sistem yang ada di Grab, Goto, dan Maxim," kata Maman.
Menurut dia, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Di masing-masing kan sudah ada datanya masing-masing. Kami punya sistem Sapa UMKM, tinggal kita integrasikan saja semuanya. By system nanti, langsung otomatis," ujarnya.
Akses terhadap KUR menjadi salah satu fasilitas dari penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Program tersebut diharapkan dapat membuka akses permodalan bagi pengemudi yang ingin mengembangkan usaha.
Selain untuk modal usaha, Maman mengatakan pembiayaan KUR berpotensi dimanfaatkan pengemudi ojol untuk memiliki kendaraan sendiri.
Menurut dia, masih banyak pengemudi yang menggunakan sepeda motor sewaan. Skema pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
“Kita bisa dorong mereka supaya mereka bisa beli motor dengan modal pembiayaan dari program KUR," ujar Maman.
Maman menambahkan kebijakan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pengemudi, tetapi juga diyakini memberikan manfaat bagi perusahaan aplikasi karena kesejahteraan mitra pengemudi akan semakin meningkat.
Pemerintah Dorong Ojol Punya Usaha Lain
Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.
Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut dia, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.
"Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar Maman.
Ia mengungkapkan sebagian pengemudi bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.
Salah satu pengemudi ojol, Siti Hajar (41 tahun), mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan. Siti menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.
"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," katanya.
Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama sekitar satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Dukungan serupa disampaikan pengemudi ojol Siti Maslikah (37 tahun). Bersama suaminya, ia menjalankan usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang ketika dagangannya sedang sepi.
Menurut dia, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil seperti dirinya mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.
