KPK Malaysia Resmi Selidiki Investasi Dana Pensiun Rp 878 Miliar di eFishery

Desy Setyowati
20 Juli 2026, 10:09
eFishery, Malaysia, Gibran huzaifah
eFishery
eFishery
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) resmi meluncurkan penyelidikan atas kerugian investasi RM 200 juta atau Rp 878,6 miliar (kurs Rp 4.393 per ringgit) yang dialami Dana Pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP) di perusahaan rintisan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery.

“Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman dalam pernyataan pers dikutip dari The Edge Malaysia, Minggu (19/7).

Untuk menangani kasus eFishery itu, MACC membentuk tim investigasi khusus pada Jumat (17/7).

MACC juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus itu, karena dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu integritas proses penyelidikan.

Dalam pernyataannya, MACC tidak mengungkap identitas pihak yang diselidiki maupun ruang lingkup penyelidikan selain kerugian investasi yang dialami KWAP.

KWAP diketahui berinvestasi di eFishery pada Juli 2023. Saat itu, startup akuakultur asal Indonesia ini juga memperoleh pendanaan dari sejumlah investor internasional, termasuk Temasek Holdings Pte Ltd dari Singapura, SoftBank Group dari Jepang, dan 42XFund dari Abu Dhabi.

Penyelidikan MACC dilakukan setelah Kementerian Keuangan Malaysia, dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada 15 Juli, menyatakan bahwa KWAP menjadi korban penipuan terorganisir di eFishery.

Kementerian menyebut manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen eFishery membuat konsorsium investor, termasuk KWAP, mengalami kerugian. Dikutip dari DealStreetAsia, KWAP menanamkan investasi sekitar US$ 47,7 juta atau RM200 juta dalam putaran pendanaan Seri D eFishery pada 2023.

Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan konsorsium investor telah mengambil sejumlah langkah, antara lain memulai proses hukum, mengupayakan pemulihan dana, melakukan peninjauan tata kelola internal, serta memperkuat sistem pengendalian internal untuk melindungi kepentingan investasinya.

Sementara itu, Komite Akuntabilitas Publik (Public Accounts Committee/PAC) Malaysia juga tengah mempertimbangkan apakah akan membuka penyelidikan terhadap investasi KWAP di eFishery.

Ketua PAC Datuk Mas Ermieyati Samsudin mengatakan persoalan tersebut belum masuk agenda komite karena masih terdapat sejumlah pembahasan lain yang tertunda.

"Kami dapat membahas investasi KWAP untuk menentukan apakah PAC perlu menyelidiki masalah ini," kata Mas Ermieyati dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Malaysia pada Kamis (16/7).

Ia menjelaskan PAC saat ini masih menangani sejumlah penyelidikan lain, termasuk terkait pengelolaan dana di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), program Riset, Pengembangan, Komersialisasi dan Inovasi Nasional, serta investasi Pelaburan Hartanah Bhd (PHB).

Mas Ermieyati menegaskan PAC akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap penggunaan dana publik dilakukan secara bijak dan sesuai ketentuan.

Kasus eFishery sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan pendapatan perusahaan dilaporkan lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

Pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, divonis sembilan tahun penjara dalam perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang eFishery pada April. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis menjadi enam tahun penjara.

Selain itu, ada pidana denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari, sebagaimana isi amar putusan hakim seperti dilihat dari situs Mahkamah Agung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...