Status Ojol RI Pengusaha Mikro, Malaysia dan Singapura Bikin Kelas Pekerja Baru
Status hukum pengemudi ojol di Indonesia akan sebagai pengusaha mikro, bagian dari UMKM. Malaysia dan Singapura mendefinisikan pengemudi ojol sebagai kategori pekerja tersendiri, sedangkan di Uni Eropa memperkenalkan praduga hubungan kerja bagi pekerja platform.
Pemerintah Indonesia tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Online atau Perpres Ojol. Salah satunya mengatur status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro.
Kementerian UMKM akan menjadi pengampu pelaku transportasi online. “Kami akan ajak bertemu dan menyerap asipirasi final kepada teman-teman komunitas ojol dan aplikator,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat koordinasi di Gedung MPR/DPR pada Senin (18/8).
Ia juga beberapa kali mengungkapkan sejumlah keuntungan jika pengemudi ojol berstatus pengusaha mikro, di antaranya:
- Bebas Pajak Penghasilan (PPh) karena rata-rata omzet pengemudi masih di bawah batas Rp 500 juta per tahun yang berlaku bagi usaha mikro
- Akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM, termasuk pembiayaan usaha dan program pendampingan kewirausahaan
- Akses ke Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor. Pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta bahkan tidak memerlukan agunan.
Maman memastikan para pengemudi ojol tidak perlu terburu-buru mengurus Nomor Induk Berusaha alias NIB untuk mendapatkan manfaat tersebut. "Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," katanya pada awal Juli.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, para pengemudi ojol tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR), meskipun pemerintah menetapkan status sebagai pengusaha mikro.
“BHR tetap wajib,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada pekan lalu (11/8).
Ia menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban pemberian BHR tidak tercantum secara langsung dalam Perpres tentang ojol. “Sama seperti kemarin juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kami mempunya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” Prasetyo menambahkan.
Ojol di Malaysia Masuk Kategori Pekerja Gig
Malaysia lebih dulu memiliki payung hukum khusus lewat Gig Workers Act 2025 (Akta 872) yang resmi berlaku sejak 31 Maret 2026. Berbeda dari Indonesia, Malaysia tidak menempatkan pengemudi e-hailing sebagai pengusaha mikro, melainkan menciptakan kategori tenaga kerja yang benar-benar baru, bukan karyawan, tapi juga bukan kontraktor independen sepenuhnya.
Di Malaysia, pengemudi ojol hanya bertugas mengantar makanan maupun barang (p-hailing). Sedangkan pengantaran orang dilakukan oleh taksi online (e-hailing)
Menurut laporan lembaga riset ISEAS-Yusof Ishak Institute, Gig Workers Act 2025 dirilis karena skema klasifikasi lama dinilai gagal melindungi pekerja gig. Salah satu kasus yang memicu desakan regulasi, yakni ketika pengemudi e-hailing mengeluhkan akunnya ditutup, tetapi gagal mengajukan gugatan pemecatan tidak adil karena dianggap sebagai kontraktor independen, bukan karyawan.
Beberapa pasal penting dalam Gig Workers Act 2025:
- Section 3: mewajibkan setiap perjanjian layanan (service agreement), baik tertulis, lisan, tegas, maupun tersirat, mencantumkan unsur-unsur esensial seperti identitas para pihak dan sifat pekerjaan.
- Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa menyebutkan bahwa pekerja gig dapat mengajukan aduan tertulis kepada entitas kontrak selain perorangan/pemilik tunggal, dan entitas itu wajib menyelesaikan sengketa lewat mekanisme aduan internal dalam perjanjian layanan paling lambat 30 hari sejak aduan diajukan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk sengketa terkait penonaktifan akun yang diatur di Section 14.
- Rujukan ke Bahagian VII Akta Keselamatan Sosial Pekerja Sendiri 2017, yang menjadi dasar pembentukan Tribunal Pekerja Gig (TPG) untuk memutuskan sengketa kontraktual.
Manfaat atas status pekerja gig bagi pengemudi ojol di Malaysia sebagai berikut:
- Pengakuan hukum atas perjanjian layanan, baik lisan maupun tertulis
- Kontribusi jaminan sosial wajib lewat PERKESO atau Pertubuhan Keselamatan Sosial)
- Transparansi tarif pendapatan yang disepakati sejak awal serta larangan diskriminasi
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang lewat Gig Workers Tribunal (TPG), yang beranggotakan pimpinan Mahkamah Perusahaan dan pejabat hubungan industrial
Cakupan aturannya juga relatif luas, tidak hanya pengemudi e-hailing dan kurir p-hailing, tapi juga pekerja gig di sektor film, musik, terjemahan, karya kreatif, hingga jurnalisme.
Singapura Beri Status Khusus bagi Pekerja Ojol
Singapura mengambil jalan tengah lewat Platform Workers Act 2024 yang disahkan Parlemen pada 10 September 2024 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.
Menurut penjelasan firma konsultan Mavenside, alih-alih mereklasifikasi pengemudi sebagai karyawan penuh, Singapura memilih pendekatan bertarget, yakni memperluas sejumlah perlindungan spesifik tanpa menghapus fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama pekerjaan platform.
Aturan itu mencakup dua jenis layanan utama: layanan ride-hailing (pengemudi mobil sewa pribadi lewat Grab, Gojek, TADA, dan Ryde) serta layanan pengantaran barang dan makanan (GrabFood, foodpanda, Deliveroo, Lalamove).
Manfaat yang didapat pengemudi ojol di Singapura dengan status kelas pekerja ketiga:
- Kontribusi wajib Central Provident Fund (CPF), skema tabungan pensiun dan perumahan nasional Singapura, yang dibayarkan bersama oleh operator platform dan pekerja
- Tarif kontribusi CPF dari operator platform dinaikkan dua kali lipat dari 3,5%menjadi 7% mulai 1 Januari 2026
- Kompensasi cedera kerja (Work Injury Compensation) dengan tingkat perlindungan setara karyawan formal di bawah Work Injury Compensation Act
- Kerangka hukum resmi untuk representasi kolektif pekerja platform, memungkinkan mereka memiliki wadah untuk bernegosiasi dengan operator platform
- Kewajiban operator platform mendaftarkan diri ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai "platform operator" resmi.
Uni Eropa Beri Jalan bagi Ojol Mendapat Status Karyawan
Alih-alih menciptakan kategori baru seperti Malaysia dan Singapura, atau mempertahankan status wiraswasta seperti Indonesia, Uni Eropa memperkenalkan praduga hubungan kerja bagi pekerja platform.
EU Platform Work Directive 2024/2831 memperkenalkan presumption of employment relationship. Ketika fakta menunjukkan adanya kontrol dan pengarahan oleh platform, hubungan ini diasumsikan sebagai hubungan kerja menurut hukum nasional masing-masing negara.
Tetapi platform dapat membantah asumsi itu dengan membuktikan bahwa hubungan itu bukan hubungan kerja. Ini ditegaskan oleh Council of the EU.
Dengan status karyawan, pengemudi ojol berhak atas upah minimum, jam kerja terbatas, cuti berbayar, dan perlindungan pemutusan hubungan kerja, sesuai hukum ketenagakerjaan nasional masing-masing negara anggota.
Selain itu, harus ada transparansi penuh atas cara kerja algoritma yang mengatur penugasan, penilaian kinerja, dan pemutusan akses kerja mereka. Perlindungan data pribadi yang lebih ketat, termasuk larangan pengolahan data sensitif seperti kondisi emosional atau kesehatan.
Pengemudi ojol pengantaran barang dan makanan juga mendapatkan akses ke jaminan sosial.
Perbedaan pendekatan itu menunjukkan bahwa status hukum pengemudi ojol tidak hanya menentukan bagaimana mereka dikategorikan, tetapi juga jenis perlindungan yang dapat diperoleh. Indonesia memilih memasukkan pengemudi ke dalam ekosistem usaha mikro dengan akses terhadap insentif UMKM, pembiayaan, dan pendampingan.
Malaysia dan Singapura memilih membangun kategori hukum khusus yang tetap mempertahankan fleksibilitas kerja, tetapi memberikan sejumlah perlindungan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa. Sementara itu, Uni Eropa mengambil pendekatan berbeda dengan menerapkan praduga hubungan kerja bagi pekerja platform.
Tantangan berikutnya bagi Pemerintah Indonesia yang tengah menyusun Perpres Ojol, yakni memastikan status sebagai pengusaha mikro tidak berhenti pada perubahan klasifikasi administratif. Pemerintah perlu memastikan berbagai manfaat yang dijanjikan, mulai dari akses pembiayaan hingga perlindungan bagi pengemudi, benar-benar dapat diterima tanpa menambah beban administratif bagi mitra ojol. Dengan demikian, status UMKM tidak hanya menjadi label baru bagi pengemudi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
