RedDoorz Siapkan Prosedur Khusus Cegah Eksploitasi Anak di Hotel, Gaet Polri
RedDoorz mengumumkan kemitraan dengan ECPAT, jaringan global yang berfokus pada upaya mengakhiri eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak. Platform perhotelan dan akomodasi multi-brand ini juga menggandeng Polri.
Kolaborasi itu bertujuan memperkuat perlindungan anak dan keamanan tamu di seluruh jaringan properti RedDoorz se-Asia Tenggara, melalui langkah-langkah pencegahan yang menyeluruh.
RedDoorz juga bekerja sama dengan ECPAT dan Polri untuk memberikan pelatihan perlindungan anak kepada pemilik properti dan staf yang mencakup identifikasi risiko, langkah-langkah pencegahan, serta prosedur pelaporan dan tindak lanjut yang tepat.
RedDoorz kini mengoperasikan lebih dari 4.000 properti di kawasan regional melalui portofolio multi-brand yang mencakup RedDoorz, SANS, Urbanview, Sunerra, dan The Lavana. Di seluruh jaringan mitranya, RedDoorz menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap eksploitasi seksual anak, perdagangan manusia, dan prostitusi.
Inisiatif itu sejalan dengan visi perusahaan, ‘Safe Stay for All Guests’, yang menempatkan keamanan tamu dan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara manajemen perusahaan, pemilik properti, dan staf hotel.
“Safe Stay bukan sekadar menyediakan kamar yang aman, tetapi menciptakan lingkungan yang memberikan rasa aman bagi setiap tamu, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Melalui kemitraan dengan ECPAT, kami memperkuat langkah pencegahan di seluruh jaringan sekaligus membekali mitra properti dengan pengetahuan dan perangkat yang dibutuhkan untuk mengenali risiko serta mengambil tindakan yang tepat,” ujar Country Director RedDoorz Indonesia Mohit Gandas dikutip dari siaran pers, Kamis (17/9).
Untuk menjalankan inisiatif itu, RedDoorz memperkenalkan program SHIELD atau Safeguarding Hospitality through Integrity, Ethics, and Lasting Diligence.
Melalui SHIELD, RedDoorz menerapkan lima aspek utama di jaringan propertinya, yaitu verifikasi identitas wajib bagi seluruh tamu dewasa saat check-in sesuai dengan peraturan yang berlaku; prosedur check-in khusus untuk perlindungan anak yang mewajibkan verifikasi persetujuan orang tua atau wali; pembentukan Safety Support sebagai pusat bantuan bagi tamu yang menghadapi situasi berbahaya melalui berbagai kanal; penggunaan CCTV secara transparan dan terbatas pada area umum; serta penerapan standar keselamatan fisik dan kebersihan yang terukur melalui audit properti secara berkala.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, RedDoorz secara resmi bergabung dengan The Code of Conduct for the Protection of Children from Sexual Exploitation in Travel and Tourism (The Code). Melalui keanggotaan ini, RedDoorz akan memperkuat prosedur perlindungan anak, memberikan pelatihan wajib bagi staf, menerapkan standar perlindungan di seluruh rantai pasok, meningkatkan kesadaran wisatawan, berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menerbitkan laporan perkembangan secara berkala.
“Kami akan mengerahkan sumber daya dan dukungan operasional untuk memperluas dampak ECPAT di Indonesia, sekaligus memperluas kemitraan ini ke Asia Tenggara, dimulai dari Filipina,” ujar Founder dan CEO RedDoorz Amit Saberwal.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian mengatakan, perlindungan anak di sektor pariwisata merupakan tanggung jawab bersama.
Pendekatan RedDoorz dalam memperkuat perlindungan juga didukung oleh standar penerimaan properti dan kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh properti mitra diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain memenuhi ketentuan regulasi, RedDoorz memperhatikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Jika relevan, properti dalam jaringan RedDoorz dapat menerapkan standar perhotelan berbasis Syariah, termasuk ketentuan tertentu terkait tamu dan akomodasi.
RedDoorz juga menyediakan mekanisme pelaporan khusus, termasuk Help Centre bagi tamu, saksi, dan masyarakat setempat untuk melaporkan insiden, serta layanan 24/7 untuk menangani persoalan terkait keamanan dan keselamatan. Pemilik properti dan staf akan menerima Buku Saku Tanggap Darurat yang mencakup panduan perlindungan anak, penanganan keadaan darurat, insiden kebakaran, serta koordinasi dengan kepolisian.
Untuk memastikan akuntabilitas, RedDoorz menetapkan sejumlah indikator kinerja yang berfokus pada pencegahan insiden. Perusahaan menargetkan tidak adanya insiden selama 12 bulan, sekaligus memantau jumlah insiden sebagai persentase dari total pemesanan untuk menjaga pengawasan secara berkelanjutan seiring ekspansi bisnis di kawasan ASEAN.
Melalui berbagai langkah tersebut, RedDoorz berupaya menetapkan standar baru bagi praktik perhotelan yang etis, aman, dan bertanggung jawab di Asia Tenggara.
Dikutip dari Antara, hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, ditutup pada 2021. Hal ini terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan pelaku di bawah umur.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," kata Eko Saptono, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut dia, penutupan hotel itu berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di hotel itu pada April 2021. Modus operandinya yakni menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial.
