Fintech Pakai Tanda Tangan Digital, PrivyID Target Gaet 500 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (fintech lending) untuk menggunakan tanda tangan digital. Startup Privy Identitas Digital (PrivyID) pun menargetkan bisa menggaet 500 perusahaan pada tahun depan.
PrivyID merupakan perusahaan rintisan di bidang teknologi regulasi (regulatory technology), yang menyediakan layanan tanda tangan digital. Karena itu, kebijakan OJK itu dinilai bisa menjadi katalis bagi bisnis PrivyID.
Saat ini, PrivyID telah menggaet 205 perusahaan. CEO PrivyID Marshall Pribadi optimistis jumlah mitra bisa tumbuh 143% menjadi 500 pada tahun depan. “Tahun depan, kami juga target 15 juta dokumen yang ditandatangani (pakai layanan PrivyID),” kata dia di Jakarta, Rabu (18/9).
Beberapa fintech pinjaman yang telah bekerja sama dengan PrivyID adalah Amartha, Koinworks, AwanTunai, Akulaku, KlikACC, KreditPro, dan Kerjasama.com. Hari ini, PrivyID pun menjalin kerja sama dengan Investree.
Marshal memastikan bahwa perusahaannya berfokus pada keamanan layanan. “Ada user centric digital ID, PrivyID juga ikut melindungi data pribadi masyarakat. Dengan PrivyID, masyarakat mampu meminimalikan jumlah pihak yang membaca data pribadi kita secara bebas,” ujar dia.
(Baca: PrivyID, Startup Lokal yang Siap 'Ekspor' Tanda Tangan Digital)
PrivyID tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster e-KYC (Electronic Know Your Customer) di OJK. Hingga saat ini, jumlah pengguna PrivyID mencapai 4,5 juta dengan 205 perusahaan klien. Total ada 5,9 juta dokumen yang ditandatangani menggunakan layanan PrivyID.
Perusahaan rintisan ini pun berencana ekspansi ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan Australia pada tahun ini. Sebab, perusahaan penyedia jasa tanda tangan digital belum berkembang di kelima negara tersebut.
Marshal mengatakan bahwa lokalisasi bahasa sudah dilakukan di kelima negara itu. “Semoga, sebelum akhir tahun ini kami sudah umumkan,” kata dia.
Akan tetapi, PrivyID harus membangun infrastruktur terkait terlebih dulu untuk bisa hadir di Malaysia. Hal itu mengacu pada kebijakan yang berlaku di negeri jiran. “Jadi, mungkin yang lebih cepat di Singapura dan Australia,” katanya.
(Baca: Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK)
Sebagai informasi, OJK telah menetapkan enam syarat bagi fintech pinjaman yang ingin mengajukan izin. Pertama, mewajibkan fintech pinjaman untuk menggunakan tanda tangan digital. Kedua, fintech pinjaman wajib mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga, fintech pinjaman harus bekerja sama dengan penyelenggara asuransi mikro. Keempat, menjaga hubungan dengan sistem perbankan secara baik.
Kelima, fintech pinjaman wajib menggandeng penyelenggara penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK. Keenam, bermitra dengan perusahaan penagihan pinjaman (debt collector) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
(Baca: OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen)
Reporter: Dorothea Putri Verdiani (Magang)