Kominfo Blokir TikTok Cash, Ahli IT: Ini Situs Penipuan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash karena dianggap melakukan aktivitas digital yang melanggar peraturan. Ahli teknologi informasi (IT) pun menilai, platform ini berpotensi melakukan penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Kominfo resmi memblokir situs tiktokcash.com kemarin (10/2). Sedangkan, akun media sosial TikTok Cash dalam proses pemblokiran.
"Alasannya, melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang yakni transaksi elektronik ilegal atau tidak terdaftar," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).
Sanksi itu dilakukan setelah Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TikTok Cash merupakan platform berupa situs dan akun media sosial yang menawarkan uang kepada pengguna setelah menonton video di aplikasi TikTok. Mereka mengklaim bahwa platform-nya menghubungkan pengguna dengan selebritas internet.
Namun, TikTok membantah terkait dengan platform tersebut. "Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan kami," kata perusahaan melalui akun resmi di Instagram @tiktokofficialindonesia, Kamis (11/2).
Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, TikTok Cash merupakan penipuan. Modusnya yakni mengiming-imingi calon korban dengan bonus setiap menonton video yang ada di aplikasi resmi TikTok, namun membayar member.
"Platform yang menawarkan keuntungan tinggi hanya dengan menonton video dan mencari anggota, lalu bisa mendapatkan komisi, itu sangat mencurigakan," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).
Praktik tersebut mirip dengan skema ponzy. Ini mendorong pengguna untuk membayar dan menjanjikan uang yang lebih besar.
TikTok Cash pun menawarkan beragam paket keanggotaan mulai dari Rp 89 ribu hingga Rp 49,9 juta. “Pengguna yang ikut belakangan pasti dananya sulit untuk kembali. Apalagi sudah dinyatakan terlarang oleh OJK," kata Pratama.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, selain penipuan, TikTok Cash berbahaya karena mengambil data pengguna. Data ini rentan disalahgunakan. "Misalnya, nomor telepon dapat dipakai untuk scam," katanya.
Pengguna TikTok Cash memang harus mendaftar terlebih dahulu, dengan cara memasukkan nomor ponsel dan alamat email. “Apalagi jika korban ceroboh memberikan data kredensial dan penting lainnya. Ini bisa untuk mengambil alih akun (fintech, bank atau e-commerce),” ujarnya.
Metode penipuan dengan menggunakan nama perusahaan terkenal terjadi tiga kali pada awal tahun ini. Selain TikTok Cash, yakni Grab Toko dan Mi-co.id yang memakai nama Grab dan Xiaomi.
Kepolisian sudah menangkap YMP (33 tahun) atas dugaan penipuan terhadap 980 konsumen dan pencucian uang di GrabToko. Total kerugian akibat tindak kejahatan ini Rp 17 miliar, termasuk iklan.
Sedangkan Xiaomi sudah menyatakan bahwa Mi-co.id bukan platform resmi. Situs palsu itu menjual Redmi Note 9 dengan kapasitas RAM 6 GB/128 GB Rp 1.099.000, dari seharusnya Rp 2.499.000.
Poco X3 NFC berkapasitas RAM 8 GB/128 GB juga dijual hanya Rp 2.299.000, dari harga asli Rp 3.499.000.