Akuisisi SolarCity, Elon Musk Terancam Didenda Hampir Rp 40 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
13 Juli 2021, 19:44
Elon Musk
Instagram/Elonrmuskk

Langkah CEO Tesla Elon Musk mengakuisi perusahaan tenaga surya SolarCity, dinilai sekelompok pemegang saham sebagai bailout atau aksi penyelamatan perusahaan yang nyaris bangkrut. Akibatnya, Musk terancam didenda hampir Rp 40 triliun karena gugatan yang diajukan pemegang saham ke pengadilan.

Pada 2016, Musk membeli SolarCity senilai US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 37,6 triliun. Para penggugat menuding bahwa SolarCity hampir bangkrut saat akuisisi.

Aksi korporasi tersebut juga dinilai telah menguntungkan Musk, lantaran sebelum akuisisi, Musk diketahui memiliki 22% saham SolarCity. Ditambah lagi, pendiri perusahaan panel surya tersebut yakni Lyndon dan Peter Rive merupakan sepupu Musk.

"SolarCity secara konsisten gagal memberikan keuntungan, memiliki utang menggunung, serta menguras uang," kata penggugat dilansir dari TechCrunch, Selasa (13/7).

Dalam gugatan juga disampaikan bahwa perusahaan telah mengumpulkan utang lebih dari US$ 3 miliar dalam 10 tahun. Di mana, hampir 50% dari utang tersebut jatuh tempo sebelum akhir 2017.

Melalui pengacaranya, Musk menjelaskan bahwa akuisisi  merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mengubah Tesla menjadi perusahaan transportasi dan energi.

"Penggabungan SolarCity dan startup kendaraan listrik (Tesla) adalah kunci untuk mewujudkan visi perusahaan," kata Musk dikutip dari TechCrunch.

Upaya akuisisi juga dimanfaatkan Tesla untuk mengembangkan lini bisnis baterai. Dengan mencaplok SolarCity, perusahaan mobil listrik itu bisa leluasa mendapatkan pembangkit listrik berkelanjutan.

"Tak ada keuntungan finansial," kata Musk.

Dia juga menekankan bahwa yang menangani akuisisi saat itu merupakan dewan direksi Tesla. Sedangkan, Musk bukan bagian dari komite dewan yang menegosiasikan aksi korporasi tersebut. Dia juga mengatakan tidak memiliki kekuasaan untuk menetapkan gaji direksi atau memecat para direksi. 

Meski begitu, gugatan sudah dilayangkan oleh pemegang saham kepada Pengadilan Distrik Delaware, Amerika Serikat (AS). Penggugat menuduh Elon Musk telah membayar terlalu mahal dalam kesepakatan akuisisi SolarCity. Selanjutnya, penggugat meminta Elon Musk untuk membayar sama dengan nilai akuisisi tersebut, yakni sebesar US$ 2,6 miliar kepada pemegang saham.

Sebelumnya, di 2018 Elon Musk sempat digugat otoritas pengawas bursa AS (SEC) ke Pengadilan Federal Manhattan. SEC menyatakan, cuitan Musk di Twitter menyesatkan investor. 

Lewat Twitter, Musk mengatakan tengah mempertimbangkan untuk menjadikan Tesla perusahaan private dengan harga pembelian kembali saham sebesar US$ 420 atau sekitar Rp 6,09 juta per saham. Dia juga mengaku sudah mendapatkan pendanaan untuk melaksanakan aksi tersebut.

Cuitan tidak berdasar itu membuat pelaku pasar panik dan merugikan para investor. Kapitalisasi pasar Tesla juga langsung terpangkas US$ 7 miliar menjadi US$ 45,2 miliar  atau Rp 655,4 triliun setelah SEC mengumumkan gugatan terhadap Musk.

Semula SEC menuntut Musk mundur dari seluruh kegiatan operasional Tesla. Namun, sanksi itu dinilai bisa membuat kondisi Tesla semakin parah karena Musk identik dengan merek Tesla. Akhirnya, Musk tetap diperbolehkan menduduki jabatan CEO Tesla.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...