Gaji Driver Ojol di Tiongkok di Atas UMR, Bagaimana Peluangnya di RI?

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juli 2021, 10:37
Gaji Driver Ojol di Tiongkok di Atas UMR, Bagaimana Peluangnya di RI?
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) antre untuk memesan paket menu baru BTS Meal di gerai makanan cepat saji di Serang, Banten, Rabu (9/6/2021).

Tiongkok mengeluarkan aturan baru yang mengatur hak pengemudi ojek online yakni mendapatkan gaji di atas standar minimal negara atau upah minimum regional (UMR). Lalu, bagaimana peluang adanya kebijakan serupa di Indonesia?

Kebijakan gaji di atas UMR itu berlaku untuk pengemudi ojek online di bidang pesan-antar makanan, seperti Meituan, Ele.me, dan lainnya. Pengacara di Firma Hukum Yingke Liu Jia mengatakan, pedoman ini membuat hubungan industrial antara perusahaan penyedia layanan dengan pekerja menjadi lebih jelas.

Sebelumnya, penyedia layanan seperti Meituan dan Ele.me mengalihdayakan layanan pengiriman ke perusahaan pihak ketiga. "Kondisi sebelumnya sangat kontroversial," kata Liu dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Selasa (27/7).

Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) menyusun aturan ini bersama dengan enam lembaga pemerintahan. SAMR mengatakan, regulasi itu bertujuan melindungi hak-hak dasar tenaga kerja, dalam hal ini pengemudi ojek online.

Selain gaji, regulasi itu berfokus melindungi pengemudi ojek online dari tuntutan tidak masuk akal akibat penggunaan teknologi algoritme. Regulator juga melarang platform menggunakan algoritme yang ketat untuk mengukur kinerja driver

Sebagai gantinya, platform harus menggunakan algoritme moderat yang mampu memberikan lebih banyak waktu bagi pengendara untuk menyelesaikan pengiriman.

Aturan itu juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial dan tempat di serikat pekerja bagi pengemudi. Jaminan yang dimaksud berupa asuransi kecelakaan dan lainnya.

SAMR mengumumkan pedoman itu beberapa hari setelah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Tiongkok (MOHRSS) dan tujuh lembaga lainnya menerbitkan aturan terpisah terkait jaminan hak-hak dasar pekerja pada jenis pekerjaan baru.

Kebijakan baru itu dirilis setelah sejumlah pengemudi ojek online di Tiongkok mengeluhkan tidak adanya perlindungan sosial. Selain itu, masalah hubungan antara penyedia layanan dengan pengemudi menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Ele.me yang merupakan anak usaha Alibaba misalnya, diprotes pengemudi karena kompensasi yang rendah untuk kematian mitra. Pada 2019, mitra Meituan menikam staf supermarket hingga tewas, diduga karena tertekanan target pekerjaan.

Aturan Gaji Ojek Online di Indonesia

Di Indonesia, operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan. Penyedia layanan on-demand yang beroperasi di Tanah Air yakni Gojek, Grab, Bonceng, dan Maxim. Selain itu, ShopeeFood, khusus untuk pesan-antar makanan.

“Kalau tidak patuh, perusahaan langsung mendisiplinkan lewat aplikasi. Ini membuat pengemudi sulit menerima order,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel kepada Katadata.co.id, pada Maret (23/3). “Kalau penumpang tidak puas, bisa mengadu dan akun mitra ditangguhkan (suspend).”

Oleh karena itu, ADO berharap pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia bisa menjadi karyawan. Kebijakan ini sudah diterapkan di Inggris, Italia, Spanyol, dan Amerika Serikat (AS).

Taha mengatakan, asosiasi pernah mengkaji potensi ini. “Tetapi, kami bisa membayangkan akan sulit karena (sepertinya) tidak dapat dukungan banyak pihak,” ujar dia.

Sedangkan di Inggris, pengemudi taksi online termasuk dalam pekerja di sektor transportasi, sehingga dikategorikan sebagai buruh. “Hak-hak mereka (buruh) sangat dihargai di Inggris,” kata dia.

Menurut dia, putusan Mahkamah Agung di Inggris dan negara lainnya bisa menjadi rujukan. “Tetapi akan melalui proses yang panjang. Selain itu, sistem algoritme aplikasi (di Inggris) itu yang menyebabkan tuntutan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam hal ini, hakim bisa menerapkan prinsip yurisprudensi, yang merupakan salah satu sumber hukum selain undang-undang. Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim dalam memutus suatu perkara atau kasus yang sama.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap, pengemudi ojek online di Tanah Air bisa menjadi karyawan. Ia usul agar perusahaan aplikasi membuat dua skema yakni mitra dan karyawan.

Ia mencontohkan, pengemudi yang menjadi mitra selama satu atau dua tahun dengan prediksi baik atau tanpa banyak keluhan, maka bisa mengajukan diri menjadi karyawan. “Ini agar kesejahteraan dan jaminan bekerja terjamin dengan adanya sistem pengupahan karyawan,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Apalagi, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.

Sejauh ini, aturan terkait ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi ini memuat tentang tarif hingga standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.

Sedangkan taksi online diatur melalui Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Ini juga mengatur mengenai tarif, promosi hingga pembekuan akun mitra pengemudi.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...