Aturan Hak Penerbit di Indonesia Hadapi Nama Besar Facebook dan Google
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan hak penerbit atau publisher right yang membuat Google hingga Facebook bayar berita lokal. Namun, ada dua tantangan yang mesti dihadapi, yakni daya tawar global dan kekuatan substansi aturan.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, rencana penerbitan aturan muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan. Presiden ingin ada regulasi yang menjaga hubungan antara media massa sebagai publisher dan platform digital.
"Ini agar ada kesetaraan atau level playing field antara media konvensional dan over the top (OTT)," kata Johnny dalam diskusi The Editor's Talk yang digelar Forum Pemred, Selasa (8/2).
Maka, Kominfo mengkaji regulasi tersebut dan saat ini masih dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Johnny mengatakan pihaknya masih menimbang jenis regulasi yang disiapkan.
"Kami diskusikan, apakah dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau seperti Peraturan Pemerintah (PP). Draf saya sedang bicarakan dengan Menko Polhukam," kata Johnny.
Kominfo juga mengkaji aturan mengacu pada apa yang sudah diterapkan di negara lain seperti News Media Bargaining Code di Australia. Namun, menurutnya ada dua tantangan yang mesti dihadapi dari rencana aturan ini.
Pertama, kebijakan ini akan menyasar perusahaan teknologi berskala global dan memiliki daya tawar kuat. Alhasil, harus ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dan platform digital global tersebut.
Kedua, substansi yang harus kuat karena terkait hak penerbit. "Draf yang ada saat ini perlu revisi, seperti pelibatan dunia akademik, karena harus ada naskah akademiknya," kata Johnny.
Apalagi, saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya menjalankan hak uji materi atau judicial review. Jangan sampai, ketika pemerintah mengesahkan aturan itu, akan banyak pihak yang mengajukan gugatan.
Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuatan regulasi hak penerbit tidak akan mudah. Sejumlah negara pun kesulitan dalam membuat regulasi karena tarik ulur kepentingan dengan platform digital.
Namun, regulasi publisher right akan memberi dampak positif bagi industri media di Indonesia. "Memberikan kepastian hak cipta dan sumber pendapatan baru bagi media," katanya kepada Katadata.co.id pada 2 November 2021 lalu.
Selain menjadi sumber pendapatan baru, hak penerbit dianggap mampu mengikis dominasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurutnya, Google hingga Facebook telah mempublikasikan konten atau karya media lokal untuk mengeruk keuntungan sendiri.
"Sekarang yang terjadi monopoli konten. Nampaknya di sini tidak ada yang memperhatikan hal itu, termasuk lembaga pengawas kompetisi," kata Heru.