Merunut Polemik Robot Trading yang Banyak Diblokir Pemerintah
Pemerintah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021. Dari total domain yang diblokir, terdapat 92 domain binary option (opsi biner) dan 336 domain robot trading.
Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) menjelaskan, robot trading sejatinya merupakan produk untuk penjualan langsung (direct selling) yang diproduksi oleh para pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
“Dianggap sebagai produk sehingga produk itu (robot) dilampirkan dalam SIUPL,” ujar Sekjen APLI Ina Rachman dalam diskusi webinar ASPEBTINDO, "Heboh Robot Trading dan Binary Option Ditinjau Dari Berbagai Aspek" pada Jumat (25/2).
Selain itu produk ini juga dianggap sebagai produk yang harus mendapatkan izin Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha juga perlu melampirkan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) untuk melakukan direct selling produk robot.
Ina kemudian mengatakan kesalahan yang terjadi adalah ketika robot digunakan sebagai alat trading oleh jaringan network marketing. Padahal pelaku industri direct selling hanya melakukan penjualan dalam bidang komoditas.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 51 huruf o. Beleid tersebut berbunyi bahwa Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lantas mulai melakukan penghentian kegiatan penjualan dan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha robot trading. “Bahkan dari mereka ada yang mempergunakan sistem mereka melakukan skema ponzi yang artinya mereka pura-pura trading. Seakan-akan trading tapi tidak,” ujar Ina.
Ina kemudian menyebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyarankan agar jaringan network marketing yang sudah dibuat untuk melakukan robot trading tersebut diganti dengan menggunakan broker lokal.
Sebelumnya Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan opsi biner merupakan kegiatan judi berkedok trading.
Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia sehingga Bappebti sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka tak dapat melakukan mediasi jika terjadi perselisihan.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu dalam siaran pers, Kamis (3/2).
Wisnu menyamakan opsi biner dengan kegiatan judi karena seseorang hanya perlu menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Namun jika tebakan salah, pengguna akan menderita kerugian sebesar 100%.
Selain opsi biner, Wisnu menyebut, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.
Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung bahkan dijanjikan akan mendapat bonus, berupa sponsorship.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu.
Selain menutup domain website, Bappebti juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi di Play Store. Beberapa situs opsi biner yang diblokir pada adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade, sedangkan beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.
Selain situs opsi biner dan robot trading, menurut dia, situs yang diblokir mayoritas adalah duplikasi dari situs pialang berjangka dengan izin dari Bappebti. Sementara itu, situs lain umumnya merupakan situs introducing broker atau perantara dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX dan FBS.
Dalam pemblokiran ini, pemilik domain situs diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman pidana terberat dari UU ini adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pemilik domain juga diduga menyalahgunakan legalitas SIUPL yang diterbitkan Kemendag. Pasalnya, barang yang tergolong komoditi berjangka dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.