TV Analog di 56 Wilayah Ini Akan Disetop Minggu Depan

Fahmi Ahmad Burhan
20 April 2022, 09:11
tv analog, tv digital, kominfo, set top box
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' tingkat PAUD yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menyetop siaran TV analog untuk beralih ke TV digital pekan depan (30/4). Penyetopan tahap pertama ini akan berlangsung di 56 wilayah dari Aceh sampai Papua.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November. "Tahapan pertama penghentian siaran TV analog di 56 wilayah layanan di 166 kabupaten/kota," demikian dikutip dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, Senin (18/4). 

Wilayah yang akan mengalami penyetopan siaran TV analog itu pekan depan, yakni:

  1. Aceh – 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
  2. Aceh – 2: Kota Sabang
  3. Aceh – 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
  4. Aceh – 7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
  5. Sumatera Utara – 2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai
  6. Sumatera Utara – 5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
  7. Sumatera Barat – 1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
  8. Riau – 1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
  9. Riau – 4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
  10. Jambi – 1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jamb, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
  11. Sumatera Selatan – 1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
  12. Bengkulu – 1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
  13. Lampung – 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
  14. Kepulauan Bangka Belitung – 1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
  15. Kepulauan Riau – 1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
  16. Jawa Barat – 2: Kabupaten Garut
  17. Jawa Barat – 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
  18. Jawa Barat – 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
  19. Jawa Barat – 7: Kabupaten Cianjur
  20. Jawa Barat – 8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
  21. Jawa Tengah – 2: Kabupaten Blora
  22. Jawa Tengah – 3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
  23. Jawa Tengah – 6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
  24. Jawa Tengah – 7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
  25. Jawa Timur – 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
  26. Jawa Timur – 4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
  27. Jawa Timur – 5: Kabupaten Situbondo
  28. Jawa Timur – 6: Kabupaten Banyuwangi
  29. Jawa Timur – 10: Kabupaten Pacitan
  30. Banten – 1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
  31. Banten – 2: Kabupaten Pandeglang
  32. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianya, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
  33. Nusa Tenggara Barat – 1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram
  34. Nusa Tenggara Timur – 1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
  35. Nusa Tenggara Timur – 3: Kabupaten Timor Tengah Utara
  36. Nusa Tenggara Timur – 4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
  37. Kalimantan Barat – 1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
  38. Kalimantan Selatan – 2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
  39. Kalimantan Selatan – 3: Kabupaten Kotabaru
  40. Kalimantan Selatan – 4: Kabupaten Tabalong
  41. Kalimantan Tengah – 1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
  42. Kalimantan Timur – 1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
  43. Kalimantan Timur – 2: Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
  44. Kalimantan Utara – 1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
  45. Kalimantan Utara – 3: Kabupaten Nunukan
  46. Sulawesi Utara – 1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
  47. Sulawesi Tengah – 1: Kabupaten Sigi, Kota Palu
  48. Sulawesi Selatan – 1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
  49. Sulawesi Tenggara – 1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
  50. Gorontalo – 1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
  51. Sulawesi Barat – 1: Kabupaten Mamuju
  52. Maluku – 1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
  53. Maluku Utara – 1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
  54. Papua – 1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
  55. Papua Barat – 1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong
  56. Papua Barat – 4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak

Kominfo mengimbau masyarakat mampu yang tidak mempunyai televisi berbasis siaran digital, untuk segera membeli set top box. Sedangkan warga miskin, pemerintah menyediakan set top box gratis.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Kementerian memastikan ketersediaan perangkat set top box tersedia menjelang migrasi dari TV analog ke TV digital tahap pertama pekan depan.

“Sudah tersedia banyak, kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail dikutip dari Antara, pekan lalu (12/4).

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mulyadi juga menyarankan masyarakat menyiapkan alat ini terlebih dahulu tanpa perlu menunggu jadwal penyetopan TV analog.

"Begitu suatu wilayah migrasi ke TV digital, siaran analog berakhir. Tidak akan memancarkan siaran analog lagi," kata Mulyadi dalam webinar "Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital", pada Februari (18/2).

Kementerian Kominfo mencatat, setidaknya ada empat keuntungan yang akan dirasakan masyarakat saat beralih ke TV digital, yakni:

1. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.

"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Mulyadi.

2. Mendapatkan gambar yang jernih

"Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara," ujar Mulyadi.

Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.

3. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital. Misalnya, ada fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock

4. Tidak memerlukan parabola karena penyiaran TV digital terrestrial, atau menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti siaran analog, namun dengan format konten digital.

Alhasil, masyarakat cukup menggunakan antena UHF ditambah set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...