RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung Sebelum Presidensi G20
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi selesai sebelum gelaran Presidensi G20. Namun ada beberapa isu yang masih menjadi perdebatan.
Anggota Komisi I DPR Muhamad Farhan mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi masih di tingkat Panitia Kerja (Panja). Komisi I berharap secepatnya bisa membahas regulasi ini di masa sidang sekarang.
Dengan begitu, harapannya RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai dibahas sebelum Presidensi G20 pada November. "Target kami memang harus selesai pada masa sidang sekarang, yang berakhir 7 Juli," ujar Farhan kepada Katadata.co.id, Jumat (3/6).
Tanah Air menjadi salah satu negara yang belum memiliki aturan perlindungan data pribadi. Sedangkan Indonesia menjadi tuan rumah acara G20.
Meski begitu, DPR tidak saklek menetapkan target pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Jika gagal lagi, maka akan ditunda sampai 2023 dan didahulukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Lagipula, ada beberapa isu dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih menjadi perdebatan. Salah satunya terkait lembaga khusus.
Pemerintah menginginkan agar lembaga itu ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, Komisi I DPR menginginkan ada lembaga independen di bawah presiden.
Komisi I DPR juga sempat mengusulkan agar lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi ada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Selain masalah lembaga khusus, ada juga persoalan denda administratif yang masih kontroversial. Kemudian, masalah kewenangan penguasaan data bersama antara dua lembaga dan isu soal micro targeting," kata Farhan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat ditunggu oleh masyarakat. "Aturan ini membuat penggunaan data di Tanah Air lebih jelas dan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/6).
Meski harus segera diselesaikan, Pratama mengingatkan agar RUU Perlindungan Data Pribadi tidak ‘masuk angin’. Artinya, aturan tumpul kepada sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, lembaga pengawas harus berdiri independen," kata Pratama.