Alibaba Respons Ancaman Diblokir Kominfo Besok
Kominfo memberikan surat teguran kepada PSE lingkup privat yang belum terdaftar itu pada pekan lalu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, surat itu memberikan informasi tambahan waktu lima hari kerja agar mereka segera mendaftar.
"Kalau tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran berjalan," kata Semuel dalam konferensi pers virtual, pekan lalu (21/7).
Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, hingga saat ini sudah ada 216 PSE asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 864 PSE domestik yang telah mendaftar.