Google Dkk Wajib Daftar, Kominfo Diserang Hacker Puluhan Juta Kali

Fahmi Ahmad Burhan
29 Juli 2022, 18:11
kominfo, google, whatsapp
ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO
Petugas memantau berita di jejaring media sosial dengan menggunakan aplikasi berbasis web Taboo (Tangkal dan Analisa Berita Bohong) di Diskominfo Kota Denpasar, Bali, Senin (20/5/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa situs daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengalami puluhan juta serangan siber per hari. Kominfo pun beberapa kali melakukan perbaikan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, situs resmi PSE lingkup privat berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat dan media.

"Namun, kami mengalami puluhan juta kali per hari serangan siber. Kami kewalahan. Ini seperti musuh dalam selimut," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Semuel tidak mengungkapkan modus serangan siber yang menyasar situs Kominfo. Dia hanya menjelaskan bahwa kementerian harus melakukan perbaikan setiap hari karena serangan sini.

Salah satu dampaknya yakni fitur pencarian nama PSE di laman resmi Kominfo kini tidak lagi tersedia.

Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

(BACA JUGA: Kominfo Ancam PSE Lokal Daftar Pakai Nama 'Google Sumedang' dan WhatsApp)

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, ada 284 PSE asing dan 8.693 PSE domestik yang sudah mendaftar.

Semuel mengungkapkan, ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftar seperti PayPal, Yahoo, Bing, Epic Games, Amazon.com, Steam, DOTA, Counter Strike, Battel.net, dan Origin. 

Kementerian Kominfo memberi mereka batas waktu untuk mendaftar hingga Pukul 23.59 WIB hari ini (29/7).

Jika tidak juga mendaftar, Kominfo akan langsung memblokir. "Kami memohon maaf layanan tersebut sementara waktu tidak bisa diakses dari Indonesia," ujar Semuel.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...