PayPal: Kami Telah Terdaftar sebagai PSE di Indonesia
PayPal akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Juru bicara perusahaan itu menyatakan, langkah tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar PayPal mendaftar sebagai PSE.
Perusahaan itu menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum dan peraturan di mana mereka beroperasi. "Kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," demikian pernyataan resmi PayPal pada Rabu (3/8).
Dengan demikian, pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa kembali. Menanggapi keramaian terkait kendala transaksi pada akhir pekan lalu, juru bicara PayPal menyampaikan permohonan maaf atas gangguan tersebut.
PayPal merupakan platform pembayaran digital asal Amerika Serikat milik PayPal Holdings Inc. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha teknologi Peter Thiel dan Max Levchin pada 1998 dengan nama Confinity. Confinity kemudian merger dengan X.com, milik orang terkaya di dunia Elon Musk, pada Maret 2000. Lalu terbentuklah PayPal.
PayPal, termasuk layanan di bawahnya seperti Braintree, Venmo, dan Xoom tersedia di lebih dari 200 pasar di dunia. Hal ini memungkinkan konsumen dan pedagang menerima dana dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang, dan menyimpan saldo di 25 mata uang.
Perusahaan itu memiliki 426 juta akun aktif per tahun lalu. Selain itu, PayPal mengelola US$ 1,25 triliun pembayaran dalam setahun dan 40.006 transaksi pembayaran per menit.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi dari PSE yang terdaftar di Indonesia. "Disarankan, dianjurkan, dan diharapkan utamanya terlebih dahulu menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di indonesia," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Meski masih bisa diakses, Johnny menyarankan masyarakt untuk menghindari penggunaan sistem elektronik dari PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisasi potensi kerugian yang mungkin timbul.
"Jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari," kata Johnny. Untuk itu Kominfo akan senantiasa memonitoring, mengevaluasi, dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat untuk kepentinga bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ujar Johnny.