Debat dengan Kominfo, DPR Serahkan Lembaga Perlindungan Data ke Jokowi
DPR menyatakan bahwa pembahasan terkait lembaga perlindungan data pribadi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, parlemen berdebat panjang dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait komisi independen ini.
Parlemen ingin lembaga perlindungan data pribadi ada di bawah presiden. Sedangkan Kominfo ingin komisi independen ini di bawah kementeriannya.
DPR mengatakan, persoalan terkait lembaga perlindungan data pribadi pun diserahkan kepada presiden. Ini untuk mempercepat penerbitan Rancangan Undang-undang alias RUU Perlindungan Data Pribadi.
Meski begitu, Anggota DPR Komisi I fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyampaikan bahwa lembaga ini merupakan aspek yang sangat penting dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
Sebab, lembaga independen tersebut harus mampu mengambil tindakan. Selain itu, memiliki kuasa untuk menyelesaikan sengketa data pribadi.
“Jangan sampai lembaga yang akan dibentuk nantinya hanya terbatas kewenangannya sebagai mediator dan koordinator dalam hal perlindungan data pribadi,” kata Rizki saata rapat kerja dengan Kominfo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).
“Tapi tidak mampu melindungi hak-hak subjek data pribadi secara maksimal,” tambah dia.
Oleh karena itu, ia berharap lembaga perlindungan data pribadi berdiri secara mandiri dan bersikap adil berimbang dalam menghadapi lembaga publik ataupun swasta.
Anggota DPR Komisi I fraksi PKS Haji Sukamta sepakat bahwa lembaga perlindungan data pribadi memiliki peran penting pada aspek optimalisasi tugas pokok fungsi dan kesetaraan dengan lembaga sejenis di negara lain.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesetaraan lembaga akan mempermudah proses transfer pemrosesan data hingga penegakan hukum antar negara,” kata dia.
“Paling penting, lembaga ini memiliki taji untuk menyelesaikan sengketa data pribadi,” tambah Sukamta.
Anggota DPR Komisi I fraksi PAN Farah Puteri Nahlia menambahkan, aparat penegak hukum dapat bekerja sama secara intensif dengan lembaga perlindungan data pribadi dalam menyelesaikan kemungkinan penyalahgunaan data.
“Dengan tetap mengedepankan hak asasi yang melekat pada subjek data pribadi masyarakat Indonesia baik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri,” ujar dia.
RUU Perlindungan Data Pribadi sudah melewati tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU lain. DPR menyampaikan bahwa regulasi ini semestinya bisa seger diundangkan.