Ribuan Driver Taksi Online Demo di Kantor Grab dan Gojek Hari Ini
Ribuan pengemudi taksi online demo di kantor Grab dan Gojek pada hari ini (12/9). Mereka mengajukan lima tuntutan, salah satunya terkait kenaikan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mereka demo di kantor Grab di Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta. Sedangkan kantor Gojek terletak di Pasaraya Blok M.
Pengemudi taksi online lebih dulu menggelar demo di kantor Grab. Kemudian Gojek.
“Sampai 1.000 sepertinya, bahkan lebih,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel kepada Katadata.co.id, Senin (12/9).
Namun, berdasarkan pengamatan Katadata.co.id, jumlah pengemudi taksi online yang demo di kantor Gojek sekitar ratusan orang.
Sedangkan lima tuntutan yang mereka sampaikan yakni:
- Penyesuaian tarif mengikuti kenaikan harga BBM
- Memisahkan pesanan Go-Car Gojek dengan BlueBird
- Setop penerimaan mitra pengemudi taksi online yang baru
- Menurunkan potongan komisi dari posisi saat ini 20%
- Menghilangkan biaya pemesanan yang berpotensi menurunkan jumlah pesanan
Tarif taksi online memang terakhir naik pada 2018. Besarannya sebagai berikut:
- Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 - Rp 6.000 per kilometer
- Wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan Rp 3.700 - Rp 6.500 per kilometer
Sedangkan harga BBM pada 3 September. Rinciannya sebagai berikut:
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah menaikkan tarif ojek online dengan menyesuaikan kenaikan harga BBM. Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
Tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kemenhub sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut:
- Zona I 14%
- Zona II 6,66% - 13,3%
- Zona III 10% - 31%
Kemenhub juga sudah menurunkan potongan komisi atau biaya bagi hasil aplikator dari maksimal 20% menjadi 15%.
Sedangkan untuk tarif taksi online, Kemenhub belum memberikan keputusan. Namun, kementerian sempat mengkaji kenaikan tarif taksi online pada 2020.