Tarif Ojek Online Naik, Gojek & Grab Kerek Biaya Antar Makanan & Paket

Lenny Septiani
13 September 2022, 11:56
grab, gojek, gofood, GrabFood, ojek online
123rf.com/thamkc
Ilustrasi GrabFood

Tarif ojek online resmi naik per akhir pekan lalu (10/9). Gojek, Grab dan Maxim akan menaikkan biaya layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang?

Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber menyampaikan, perusahaan telah menyesuaikan tarif ojek online per Minggu (11/9).

Decacorn asal Singapura itu juga berencana menyesuaikan tarif pada layanan taksi online GrabCar dan pengantaran GrabExpress dan GrabFood.

“Penyesuaian juga berlaku untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing,” kata Mayang dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Senin (12/9).

Besaran kenaikan maksimal tiap layanan sebagai berikut:

LayananKenaikan Tarif Dasar MinimumPersentase Kenaikan Tarif Per-KM
GrabCarRp 2.00010%
GrabExpressRp 1.0006%
GrabFoodRp 1.0007%

Meski begitu, Grab juga memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar selama periode tertentu. “Ini upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi aman dan terjangkau,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam siaran pers, Minggu (11/9).

Hal senada dilakukan oleh Gojek. “Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif per Minggu (11/9),” kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo dalam keterangan pers, Minggu (11/9).

Decacorn Tanah Air itu juga menyesuaikan tarif layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. “Ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra pengemudi,” ujarnya.

Sedangkan Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menyampaikan, perusahaan akan tetap berusaha memberikan pelayanan terjangkau bagi masyarakat. Namun, tetap menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah.

“Dalam waktu tenggang ini, kami berusaha menganalisis kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Dengan begitu, kami tetap dapat memberikan pelayanan terjangkau namun juga menguntungkan bagi mitra pengemudi tanpa mengesampingkan regulasi,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menaikkan tarif ojek online per Sabtu (10/9). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022.

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Akan tetapi, biaya pengantaran makanan dan pengiriman barang sebenarnya ditentukan oleh masing-masing aplikator. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...