Beda Sanksi Menteri, Hacker, dan Perusahaan jika Data Bocor di UU PDP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang alias RUU Perlindungan Data Pribadi. Apa sanksi bagi kementerian dan lembaga (K/L), individu seperti hacker, dan perusahaan jika terjadi data bocor?
Katadata.co.id memperoleh draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi 7 September. Regulasi ini berisi 16 bab dan 76 pasal.
Sanksi bagi yang melanggar diatur pada Bab 8 dan 14. “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyi pasal 70, Minggu (18/9).
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
- Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
Sedangkan sanksi administratif diatur dalam pasal 57, sebagai berikut: