Menteri Kominfo: Jual hingga Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp60 M

Lenny Septiani
21 September 2022, 12:30
kominfo, uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

UU Pelindungan Data Pribadi sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin (20/9). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan, jual-beli data pribadi bisa didenda Rp 50 miliar.

Johnny menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Keduanya yakni administratif dan pidana.

Sanksi administratif diatur dalam pasal 57. Rinciannya sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif

“Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” kata Johnny mengutip salah satu pasal, dalam keterangan pers, Rabu (21/9).

Menteri Johnny mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi pengendali dan pemroses data pribadi. “Jika melanggar ketentuan seperti tidak memproses data sesuai tujuan dan tak mencegah akses ilegal,” ujar dia.

Pengendali data pribadi yakni setiap orang atau badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Itu artinya, sanksi administratif berlaku juga untuk korporasi dan kementerian atau lembaga (K/L) yang menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Sedangkan sanksi pidana dibagi untuk individu dan korporasi. Sanksi untuk korporasi diatur dalam pasal 70.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyinya.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

Sanksi lainnya yakni, dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatanmya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara yang ditentukan oleh hakim.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana korporasi tidak cukup, maka perusahaan dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama lima tahun. Lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim.

Sedangkan pidana denda untuk individu sebagai berikut:

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama ena tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar

Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal, jika dikalikan 10 kali denda maksimal sebagaimana diatur untuk korporasi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Memalsukan data pribadi pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 60 miliar
  • Menjual atau membeli data pribadi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar
  • Pidana tambahan berupa:
  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pembubaran korporasi

Namun, Johnny tidak memerinci siapa individu dari korporasi yang harus membayar denda 10 kali lebih banyak maupun alasan pidana denda bisa berkali-kali lipat.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...