DPR Minta Kominfo Blokir Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok
Pengemis online yang menampilkan orang tua mengguyur diri sendiri dengan air viral di TikTok. Anggota Komisi I DPR Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir atau menangguhkan (take down) konten seperti ini.
Konten pengemis online di TikTok itu dinilai meresahkan masyarakat. "Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Kominfo memberikan atensi khusus,” kata Christina dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Jumat (20/1).
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran atau take down,” tambah dia.
Jika Kominfo merasa konten pengemis online di TikTok itu tidak dilarang, ia berharap kementerian mempertimbangkan keluhan masyarakat. "Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat,” ujar dia.
“Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan bahwa kementerian masih mengkaji fenomena pengemis online di TikTok tersebut.
“Sebetulnya kami sudah mempelajari sejak fenomena ini (pengemis online) muncul,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).
Menurutnya, konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.
“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.
Namun, Kominfo menunggu respons Kementerian Sosial terkait hal itu. “Kami menunggu permintaan resmi dari Kemensos yang berwenang untuk mendefinisikan apakah suatu konten itu termasuk perbuatan itu,” ujar Usman.
Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum. “Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu,” kata Usman.