Kominfo dan Kemenkumham Bentuk Panitia Kerja Ubah UU ITE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah siap untuk menindaklanjuti pembahasan untuk menetapkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) ITE sampai selesai.
"Melalui keputusan Menteri Kominfo nomor 120 Tahun 2023, pemerintah telah membentuk panja pemerintah dalam pembahasan tentang RUU ITE," kata Johnny dalam Rapat Bersama DPR RI Komisi I dan Kemenkumhan di gedung DPR RI, Senin (10/4).
Johnny menjelaskan, Panja tersebut dipimpin oleh Dirjen Aptika kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagai ketua. Sementara itu, wakil ketua diduduki oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana.
Panja tersebut juga dilengkapi seluruh anggota pemerintahan yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dirjen cyber Polri.
Ia mengatakan, pemerintah berharap RUU ini dapat dibahas dalam masa persidangan kelima yang akan berlangsung pada tanggal 16 Mei hingga 13 Juni tahun 2023.
"Mudah-mudahan undang-undang ini dapat bisa kita selesaikan dengan cepat," ujarnya.
Johnny mengatakan, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Secara umum UU ITE memuat dua materi pokok, yakni: Pertama, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua, pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime dan memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
Sebelumnya, Kominfo mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative Justice. "Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE," kata Johnny.
Kedua bagian yang dimaksud antara lain: Pertama, kehadiran restorative berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Kedua, di bagian penjelasan di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian diluar pengadilan.
Selain perusahan pasal UU ITE sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana undang-undang KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Ada 10 detailnya," katanya.
Adapun usulan rancangan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum undang-undang KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap ke-10 materi tersebut.
Sebab, UU KUHP akan diimplementasikan 3 tahun kemudian, "maka hal ini perlu dijembatani agar tidak terjadi kekosongan hukum di dalam UU ITE khususnya terkait pasal-pasal yang telah dicabut," ujar Johnny.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan fraksi-fraski di komisi 1 DPR RI menyetujui untuk membahas rancangan UU perubahan 2 atas UU ITE bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan tetap 7 DIM. DIM usulan perubahan redaksional sebanyak 7 DIM RUU. Selanjutnya, DIM usulan perubahan substansi yaitu 24 DIM. Kemudian, DIM usulan baru ada 16 DIM.
Untuk pembahasan RUU tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite kit akan membentuk panja sesuai komposisi jumlah anggota.
Pimpinan panja terdiri dari lima orang. Adapun, dari fraksi PDIP sebanyak 6 orang, Golkar sebanyak 3 orang, Gerindra sebanyak 3 orang, Nasdem sebanyak 3 orang, PKB sebanyak 3 orang, Demokrat sebanyak 2 orang, PKS sebanyak 2 orang, PAN sebanyak 2 orang, PPP sebanyak 1 orang.
"Jadi jumlah ada 25 anggota," kata Abdul.