QRIS Palsu Tersebar di Kotak Amal Masjid Jakarta, Kenali Teknologinya

Lavinda
Oleh Lavinda
11 April 2023, 14:12
QRIS
BRI
Ilustrasi penggunaan QRIS

Media sosial diramaikan dengan video seorang pria mengganti QRIS kotak amal dengan QRIS palsu di sejumlah masjid besar di Jakarta. Sebagian masyarakat mungkin belum mengenal teknologi QRIS dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya secara lengkap.

Berdasarkan definisi, QR Code Indonesian Standard atau QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan kode. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia (BI) agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

"Satu QR Code untuk semua model pembayaran yang merupakan standar QR Code dari Bank Indonesia. QRIS bisa digunakan di semua merchant yang kerja sama dengan PJSP, seperti, Link Aja, Gopay, OVO, DANA, ShopeePay dan lainnya," demikian tertulis dalam situs resmi Bank Indonesia.

Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank maupun nonbank, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant lain berlogo QRIS. Transaksi bisa dilakukan meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Dikutip dari situs BI, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. ​​​​

Ketentuan QRIS

Pada dasarnya, QRIS mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu, Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas : PJSP, Lembaga Switching, agregator Merchant, dan pengelola National Merchant Repository. Pihak yang dapat memproses transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok front end seperti, penerbit dan/atau acquirer.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...