QRIS Palsu Tersebar di Kotak Amal Masjid Jakarta, Kenali Teknologinya
Media sosial diramaikan dengan video seorang pria mengganti QRIS kotak amal dengan QRIS palsu di sejumlah masjid besar di Jakarta. Sebagian masyarakat mungkin belum mengenal teknologi QRIS dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya secara lengkap.
Berdasarkan definisi, QR Code Indonesian Standard atau QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan kode. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia (BI) agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
"Satu QR Code untuk semua model pembayaran yang merupakan standar QR Code dari Bank Indonesia. QRIS bisa digunakan di semua merchant yang kerja sama dengan PJSP, seperti, Link Aja, Gopay, OVO, DANA, ShopeePay dan lainnya," demikian tertulis dalam situs resmi Bank Indonesia.
Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank maupun nonbank, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant lain berlogo QRIS. Transaksi bisa dilakukan meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Dikutip dari situs BI, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Ketentuan QRIS
Pada dasarnya, QRIS mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu, Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas : PJSP, Lembaga Switching, agregator Merchant, dan pengelola National Merchant Repository. Pihak yang dapat memproses transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok front end seperti, penerbit dan/atau acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BI.
Sumber Dana Transaksi QRIS
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan atau instrumen pembayaran lain berupa kartu debet, kartu kredit, atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui BI.
Nominal Transaksi QRIS
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Umumnya, penggunaan QRIS membawa sejumlah manfaat dan keuntungan, antara lain:
1. Mempercepat proses transaksi.
2. Tidak perlu sedia uang kembali.
3. Riwayat transaksi tercatat otomatis.
4. Mengikuti perkembang zaman.
Namun, nyatanya penggunaan QRIS juga membawa risiko, seperti viral video yang memperlihatkan pria mengganti QRIS kotak amal masjid jakarta. Pelaku diduga berinisial IML itu tertangkap rekaman CCTV saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Antara pada Senin (10/4), Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mendalami kasus ini dan tengah berkoordinasi dengan pihak masjid untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam video berbeda, pelaku tertangkap kamera CCTV mengganti stiker QRIS di Masjid Nurullah Kalibata City, Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Istiqlal. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga berinisial IML berasal dari Medan dan merupakan mantan pegawai bank.