Survei KIC: Mayoritas Fintech Pakai Teknologi Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital menjadi teknologi identitas digital yang paling umum digunakan perusahaan keuangan berbasis digital di Indonesia saat ini. Identitas digital merujuk pada kredensial elektronik sebagai bukti identitas seseorang.
Laporan ini tercantum dalam survei adopsi teknologi identitas digital yang dilakukan PT Indonesian Digital Identity (VIDA) bersama Katadata Insight Center (KIC). Survei yang dilakukan terhadap perusahaan penyedia layanan keuangan digital ini menyajikan gambaran mengenai manfaat serta peluang dan tantangan dari penerapan teknologi tersebut.
Menurut laporan bertajuk Digital Identity: Solusi Percepat Akuisisi Pelanggan ini, sebanyak 74% responsen menggunakan teknologi tanda tangan digital sebagai identitas, dan 62% responden menggunakan verifikasi identitas berbasis biometrik. Selain itu, teknologi online onboarding 43%, Autentikasi berbasis biometrik 33%, dan teknologi e-meterai 30%.
"Berdasarkan area proses bisnis, tanda tangan digital paling banya digunakan di area bisnis terkait perlindungan data. Hal ini dianggap membantu mempercepat proses bisnis," ujar VP Katadata Insight Center Adek Media Roza dalam peluncuran Buku Riset 2023 bertajuk Digital Identity: Solusi Percepat Akuisisi Pelanggan di Jakarta, Rabu (24/5).
Sementara itu, verifikasi berbasis biometrik paling banyak digunakan di area bisnis keuangan dan administrasi, demi meningkatkan keakuratan dan keamanan data dan privasi.
Selanjutnya, teknologi online onboarding paling banyak digunakan di area bisnis keuangan dan legal, sebagai kebutuhan operasional perusahaan dan mempercepat proses bisnis.
Autentikasi berbasis biometrik paling banyak digunakan di area bisnis keuangan dan pemasaran, untuk meningkatkan keamanan data dan privasi. Sedangkan e-meterai paling banyak digunakan pada bisnis akuisisi pelanggan dan perlindungan data, untuk mempermudah proses bisnis.
Temuan Riset Laporan VIDA disusun berdasarkan jajak pendapat terhadap 106 responden yang telah menyediakan layanan keuangan digital pada 1 Februari sampai 7 April 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37% responden merupakan perusahaan pembiayaan online, 11% bank digital, dan 9% perusahaan pembayaran.
Berdasarkan hasil riset disimpulkan, perusahaan layanan keuangan digital merasakan peningkatan pada aspek kecepatan, skala, keamanan, dan dampak sosial setelah penggunaan teknologi identitas digital.
Dengan demikian, 88% perusahaan mengaku masih akan menggunakan teknologi identitas digital di masa depan. Pasalnya teknologi identitasl digital berdampak pada meningkatnya kecepatan layanan dan proses bisnis internal, serta meningkatnya akuisisi pelanggan.
Secara umum penerapan identitas digital juga memberi dampak nilai ekonomi formal yang lebih besar, meningkatkan inklusi individu di berbagai layanan keuangan, serta membantu meningkatkan kepercayaan dalam interaksi secara digital.
Dari hasil laporan tersebut, tim riset merekomendasikan tiga hal, antara lain: Pertama, dampak peningkatan akuisisi pelanggan yang mencerminkan kepercayaan konsumen setelah penggunaan identitas digital menunjukkan kebutuhan percepatan penggunaannya.
Kedua, percepatan penggunaan teknologi identitas digital juga dibutuhkan untuk mendukung proses bisnis internal perusahaan. Ketiga, pemanfaatan identitas digital yang diiringi dengan regulasi dalam layanan publik juga perlu ditingkatkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi.
Founder and Group CEO of VIDA Niki Luhur mengatakan layanan Digital Identity lahir sebagai solusi atas tantangan transformasi digital, yakni masalah kejahatan siber seperti pencurian identitas dan penipuan identitas. Dalam hal ini, VIDA berupaya untuk membantu baik pelaku industri, masyarakat, dan pemerintah dalam memahami Digital Identity sebagai solusi keamanan.
“Adopsi Digital Identity menjadi salah satu kunci perkembangan bisnis dengan memungkinkan perusahaan meningkatkan performa bisnisnya dari segi kecepatan, skala bisnis, keamanan, dan dampak sosial,” ujar Niki.
Di Indonesia, penerapan identitas digital diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, dan semakin mendesak implementasinya semenjak hadirnya UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022.
Mengutip data Microsoft dan International Data Corporation (IDC), sebanyak 46% konsumen Indonesia tidak mempercayai layanan digital, termasuk layanan keuangan digital. Padahal, ekonomi digital Indonesia diprediksi memiliki prospek yang bagus di masa mendatang.
Sementara berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan sebesar US$220 miliar - US$360 miliar pada 2030, atau setara 9% - 15% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Oleh karena itu, dalam laporan disebutkan, para perusahaan penyedia layanan digital harus memastikan keamanan, kerahasiaan pribadi, etika, kepatuhan, dan reliabilitas demi membangun kepercayaan konsumen. Salah satunya melalui identitas digital.