Apple Digugat Lebih Rp 15 Triliun oleh Pengembang Aplikasi di Inggris

Happy Fajrian
25 Juli 2023, 06:33
apple
ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar
Logo Apple Inc terlihat di pintu masuk toko Apple di 5th Avenue di Manhattan, New York, Amerika Serikat, Rabu (16/10/2019).

Apple mendapat gugatan class action senilai £ 785 juta atau lebih dari Rp 15 triliun oleh pengembang aplikasi di Inggris raya atas biaya yang dikenakan dalam App-Store-nya.

Pendapatan bisnis Apple, termasuk App Store, tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang nilainya mencapai sekitar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun per kuartal.

Namun, komisi 15-30% yang dibebankan perusahaan kepada beberapa pembuat aplikasi untuk penggunaan sistem pembayaran dalam App Store dikritik dan menjadi target oleh regulator antimonopoli di sejumlah negara.

Apple sebelumnya mengatakan bahwa 85% pengembang di App Store tidak membayar komisi apa pun dan itu membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia melalui App Store.

Gugatan Inggris di Pengadilan Banding Persaingan diajukan oleh Sean Ennis, seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD, atas nama 1.566 pengembang aplikasi.

Dia sedang berkonsultasi dengan firma hukum Geradin Partners. “Tagihan yang dibebankan Apple kepada pengembang aplikasi berlebihan, dan hanya dimungkinkan karena monopoli distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad,” kata Ennis dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Selasa (25/7).

“Tagihan komisi yang dibebankan Apple itu tidak adil, dan merupakan penetapan harga yang melecehkan. Mereka merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi,” kata Ennis menambahkan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...