Soal Hacker Bjorka, Presiden Jokowi Kini Bisa Tetapkan Krisis Siber

Lenny Septiani
28 Juli 2023, 14:11
jokowi, bjorka
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres tentang keamanan siber. Melalui aturan ini, presiden bisa menetapkan situasi krisis siber ketika terjadi insiden seperti kebocoran data oleh peretas alias hacker Bjorka.

Hacker Bjorka melakukan sejumlah serangan siber, termasuk kebocoran data di Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

  • Dugaan peretasan 3,2 miliar data  pengguna PeduliLindungi
  • Dugaan peretasan 44,2 juta data pengguna MyPertamina sebesar 30 GB yang terdiri dari keterangan berupa nama, email, NIK, NPWP, nomor telepon, dan pengeluaran pengguna. Data yang diperoleh pada November 2022 ini dijual US$ 25 ribu atau Rp 392 juta.
  • Dugaan peretasan 1,3 miliar data registrasi SIM Card milik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Data 87 GB ini berisi NIK, nomor ponsel, operator telekomunikasi, dan tanggal registrasi, dan dilego US$ 500 ribu atau Rp 745 juta.
  • Dugaan peretasan 105 juta data masyarakat yang terkait pemilihan umum. Data berupa NIK, Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga umur.
  • Dugaan peretasan data 26 juta riwayat penelusuran pelanggan IndiHome. Data meliputi kata kunci, email, nama, jenis kelamin, dan NIK. Namun dugaan ini dibantah oleh SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza.
  • Dugaan peretasan data pribadi beberapa pejabat, di antaranya
  1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Hinsa Siburian
  2. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo
  3. Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan
  5. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani
  • Dugaan kebocoran 34,9 juta data pemilik paspor dan diperjualbelikan secara online di situs bjork.ai. Informasi ini dibanderol US$ 10.000 atau sekitar Rp 150 juta.

Regulasi yang baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi yakni Perpres Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan ini terbit pada 20 Juli.

Perpres tentang keamanan siber itu mencakup lima bab dan 35 pasal.

Bab tiga memuat tentang manajemen krisis. “Krisis siber adalah situasi kedaruratan akibat dari insiden siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara,” demikian dikutip dari Perpres.

Penyelenggaraan manajemen krisis siber meliputi:

A. Sebelum krisis siber. Paling sedikit melalui:

1. Tanggap insiden siber, yakni tindakan untuk merespons insiden siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis. Ini dilakukan bertahap oleh:

  • Tim Tanggap Insiden Siber organisasi
  • Tim Tanggap Insiden Siber sektor
  • Tim Tanggap Insiden Siber nasional

2. Peringatan dini krisis siber, yaitu penyampaian peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi insiden siber yang mengarah menjadi krisis siber. PSE wajib menindaklanjuti informasi peringatan dini ini.

3. Penetapan status krisis siber oleh presiden berdasarkan usulan dari kepala BSSN. Presiden kemudian membentuk gugus tugas krisis siber.

B. Saat terjadi krisis siber, meliputi:

1. Penanggulangan, terdiri dari:

  • Identifikasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terkena dampak krisis siber
  • Isolasi terhadap sistem elektronik terkena dampak krisis siber
  • Pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terkena dampak krisis siber
  • Investigasi dan eradikasi penyebab krisis siber
  • Penguatan sistem yang tidak terkena dampak krisis siber
  • Koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi krisis siber dan pengendalian informasi kepada publik

2. Pemulihan yakni upaya pemulihan sistem elektronik terkena dampak. Upaya pemulihan sistem elektronik dengan cara pengembalian data dan sistem terkena dampak atau penggunaan sumber daya cadangan dan/atau alternatif. Lalu, ada pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi berdasarkan:

  • Waktu pemulihan di bawah batas waktu maksimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi krisis siber
  • Jumlah data yang terpulihkan sesuai dengan batas jumlah data minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi krisis siber
  • Fungsi vital dan pendukung yang terpulihkan sesuai dengan batas fungsi vital dan pendukung minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi krisis siber

3. Pelaporan penanganan, yaitu penyampaian laporan akhir penanganan krisis siber dari gugus tugas kepada presiden. Paling sedikit memuat:

  • Hasil analisis dan capaian penanganan krisis siber
  • Rekomendasi tindak lanjut penanganan krisis siber

4. Pengakhiran status, yaitu penetapan pengakhiran status krisis siber oleh Presiden berdasarkan laporan gugus tugas

C. Setelah krisis siber. Paling sedikit meliputi:

  1. Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat krisis siber, sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara.
  2. Penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat krisis siber untuk mengembalikan sistem elektronik seperti sebelum Krisis Siber.
  3. Evaluasi penanganan krisis siber bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan keamanan siber

“Penyelenggaraan setelah krisis siber dikoordinasikan oleh BSSN dengan mengikutsertakan penyelenggara sistem elektronik alias PSE,” demikian dikutip.

Penyelenggaraan manajemen krisis siber dikoordinasikan oleh BSSN dengan mengikutsertakan PSE. Persiapan yang harus dilakukan di antaranya:

  1. Penyusunan rencana kontingensi krisis siber
  2. Simulasi rencana kontingensi, yang dilaksanakan dengan cara:
  • Latihan
  • Pemeranan

“Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan, BSSN mengikutsertakan instansi penyelenggara negara melakukan penyusunan rencana kontingensi krisis siber,” demikian dikutip.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan manajemen krisis siber sebagaimana akan diatur dalam peraturan badan atau BSSN,” demikian dikutip.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...