Soal Hacker Bjorka, Presiden Jokowi Kini Bisa Tetapkan Krisis Siber

Lenny Septiani
28 Juli 2023, 14:11
jokowi, bjorka
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres tentang keamanan siber. Melalui aturan ini, presiden bisa menetapkan situasi krisis siber ketika terjadi insiden seperti kebocoran data oleh peretas alias hacker Bjorka.

Hacker Bjorka melakukan sejumlah serangan siber, termasuk kebocoran data di Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

  • Dugaan peretasan 3,2 miliar data  pengguna PeduliLindungi
  • Dugaan peretasan 44,2 juta data pengguna MyPertamina sebesar 30 GB yang terdiri dari keterangan berupa nama, email, NIK, NPWP, nomor telepon, dan pengeluaran pengguna. Data yang diperoleh pada November 2022 ini dijual US$ 25 ribu atau Rp 392 juta.
  • Dugaan peretasan 1,3 miliar data registrasi SIM Card milik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Data 87 GB ini berisi NIK, nomor ponsel, operator telekomunikasi, dan tanggal registrasi, dan dilego US$ 500 ribu atau Rp 745 juta.
  • Dugaan peretasan 105 juta data masyarakat yang terkait pemilihan umum. Data berupa NIK, Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga umur.
  • Dugaan peretasan data 26 juta riwayat penelusuran pelanggan IndiHome. Data meliputi kata kunci, email, nama, jenis kelamin, dan NIK. Namun dugaan ini dibantah oleh SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza.
  • Dugaan peretasan data pribadi beberapa pejabat, di antaranya
  1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Hinsa Siburian
  2. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo
  3. Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan
  5. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani
  • Dugaan kebocoran 34,9 juta data pemilik paspor dan diperjualbelikan secara online di situs bjork.ai. Informasi ini dibanderol US$ 10.000 atau sekitar Rp 150 juta.

Regulasi yang baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi yakni Perpres Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan ini terbit pada 20 Juli.

Perpres tentang keamanan siber itu mencakup lima bab dan 35 pasal.

Bab tiga memuat tentang manajemen krisis. “Krisis siber adalah situasi kedaruratan akibat dari insiden siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara,” demikian dikutip dari Perpres.

Penyelenggaraan manajemen krisis siber meliputi:

A. Sebelum krisis siber. Paling sedikit melalui:

1. Tanggap insiden siber, yakni tindakan untuk merespons insiden siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis. Ini dilakukan bertahap oleh:

  • Tim Tanggap Insiden Siber organisasi
  • Tim Tanggap Insiden Siber sektor
  • Tim Tanggap Insiden Siber nasional

2. Peringatan dini krisis siber, yaitu penyampaian peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi insiden siber yang mengarah menjadi krisis siber. PSE wajib menindaklanjuti informasi peringatan dini ini.

3. Penetapan status krisis siber oleh presiden berdasarkan usulan dari kepala BSSN. Presiden kemudian membentuk gugus tugas krisis siber.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...