Kominfo Siapkan Dewan Media Sosial, Termasuk Awasi TikTok Shop
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan pembuatan dewan media sosial. Ini untuk menyikapi keresahan terkait aspek ekonomi di media sosial, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi membuka ruang diskusi bagi publik untuk membahas kehadiran dewan media sosial.
Dewan tersebut merupakan usulan dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa alias UNESCO. “UNESCO datang ke Indonesia membawa proposal Social Media Council,” katanya dalam Diskusi Ngobrol untuk Indonesia Maju bersama CT Way dan Total Politik di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/08).
Menurut Budi, tawaran dari UNESCO itu merupakan salah satu usulan dalam menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan keresahan di berbagai negara dalam aspek ekonomi.
Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, Budi mencontohkan disrupsi social commerce seperti TikTok Shop. Sebelumnya sempat viral soal Project S TikTok yang dikhawatirkan mengganggu persaingan bisnis dengan UMKM.
Melalui Project S TikTok Shop, TikTok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen. Kemudian mesin algoritme disebut bisa mengarahkan konsumen untuk membeli produk milik perusahaan.
Namun TikTok menegaskan, Project S tidak hadir di Indonesia. Proyek ini tersedia di Inggris dan Amerika Serikat atau AS.
Budi menegaskan, pembentukkan dewan media sosial masih didiskusikan. Kontrol dewan media sosial harus berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, pembahasan dewan media sosial melibatkan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem seperti akademisi, anggota pers, dan masyarakat, tokoh agama. “Mereka akan saling mengontrol,” ujarnya.
Pembentukan dewan media sosial juga tengah dibahas oleh regulator di Eropa dan Amerika. “Jangan dipikir kita saja,” kata Budi.
“Jadi mereka tawarannya itu. Jangan pakai pengawas tapi dewan media sosial, karena mereka sudah pusing mengatur ranah digital di negara masing-masing,” Budi menambahkan.
Dewan media sosial tersebut akan menjadi pengontrol. “Tapi bukan kontrol dalam artian seperti era Orde Baru,” katanya.