Unggah Konten CCTV Viral di Media Sosial Akan Ada Aturannya

Lenny Septiani
5 September 2023, 06:00
viral di media sosial, pelindungan data pribadi, kominfo
Pexels
Ilustrasi media sosial

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi. Salah satunya memuat data berbasis video seperti CCTV dan potensi kontennya diunggah di media sosial.

“Pengendali dan/atau prosesor data pribadi harus menempatkan alat pemroses atau pengolah data visual di area publik atau tempat umum, serta memastikan perekaman dilakukan secara konsisten dan memastikan pelindungan data pribadi,” demikian dikutip.

Alat pemroses atau pengolah data visual hanya dapat ditempatkan dan digunakan untuk memantau area yang dituju. Alat ini dilarang ditempatkan di area individu yang memiliki ekspektasi privat.

Perusahaan dan/atau prosesor data pribadi harus mencegah atau meminimalkan rekaman orang atau properti selain dari tujuan pemantauan.

Area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual juga harus diberikan tanda informasi secara jelas, lugas, dan ringkas bahwa terdapat alat pemroses atau pengolah data visual yang beroperasi.

Informasi tersebut paling sedikit memuat:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...