Kominfo Luncurkan AduanNomor.id, Berikut Cara Lapor Penipuan

Desy Setyowati
16 November 2023, 09:35
kominfo, aduannomor.id, cara melaporkan nomor hp penipuan,
Unsplash
Ilustrasi ponsel

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.

Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:

  • Buka laman AduanNomor.id
  • Pilih ‘Laporkan Nomor Seluler’
  • Masukkan nomor HP yang ingin dilaporkan. Jika nomor sudah diblokir, maka proses setop di sini.
  • Pilih kategori pelaporan misalnya, peniruan identitas, penipuan online, investasi online fiktif alias bodong, dan judi online
  • Isi biodata berupa nama, usia, nomor telepon, email, KTP, dan alamat rumah
  • Sampaikan kronologi penipuan atau tawaran judi online
  • Unggah atau upload screenshot SMS ataupun rekaman suara saat ditelepon
  • Klik kirim

Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.

"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.

"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.

Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.

Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...