Pemerintah Revisi UU ITE, Teknologi Kecerdasan Buatan Tidak Diatur

Lenny Septiani
24 November 2023, 13:25
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (depan, kedua kiri) bersama jajarannya mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (depan, kedua kiri) bersama jajarannya mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU Perubahan kedua UU ITE ke paripurna. Namun, UU ITE ini tidak mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“AI itu belum diregulasi secara dalam primer ya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Press Room Kominfo, Kamis (23/11).

Menurutnya, teknologi AI belum pernah diatur di dunia, sebab AI adalah tools.

Meski tidak diatur dalam UU ITE, Semuel menyampaikan pengaturan pemanfaatan teknologi AI akan dikeluarkan berupa panduan etik dalam bentuk Surat Edaran (SE).

“Kami sedang membahas dan akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran,” katanya.

Lebih lanjut, Semuel menyampaikan bahwa pada pasal 40 a RUU ITE, pemerintah bertanggung jawab mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

“Nah, AI bisa masuk di situ, kalau ada teknologi baru, masuk,” ujarnya.

Kominfo memang akan menerbitkan peraturan baru soal kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan surat edaran (SE) panduan penggunaan AI,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria kepada media di press room Kominfo di Jakarta, Selasa (21/11).

Ia menjelaskan draft atau rancangan pembahasan peraturan tersebut sudah dibuat. “Dalam waktu dua pekan ini, kami akan melakukan diskusi yang sangat intens untuk mengeluarkan surat edaran,” tambahnya. “Per Desember mudah-mudahan.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...