Kominfo Bahas Etika AI Bersama Microsoft, Google hingga TikTok

Lenny Septiani
27 November 2023, 17:09
Logo Bing, Chrome, dan ChatGPT
Microsoft, Google, dan OpenAI
Logo Bing, Chrome, dan ChatGPT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menerbitkan surat edaran tentang pedoman etika Artificial Intelligence (AI). Pembahasan soal ini melibatkan beberapa perusahaan teknologi hadir di antaranya Huawei, Microsoft, Google, hingga TikTok.

Surat edaran itu menjadi panduan pemanfaatan AI. “Dan saat ini kami berkumpul, dan Kominfo akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk panduan penggunaan AI ini,” kata Wakil Menteri Nezar Patria dalam pembukaan diskusi tersebut di Jakarta, Senin (27/11).

Nezar mengatakan forum diskusi ini dihadiri oleh berbagai macam organisasi dan lembaga, sebagai multi stakeholders terhadap pengembangan AI.

Ia berharap para tamu undangan dalam diskusi ini dapat memberikan masukan, review, catatan kritis, memperkaya, ataupun membuat SE menjadi lebih komprehensif sebagai sebuah panduan etis. “Kami sangat terbuka untuk ini, sehingga nanti dia bisa menjadi kesepakatan bersama untuk bisa jadi semacam acuan,” ujar dia.

Ia menjelaskan diskusi ini akan membahas apakah regulasi yang sudah ada cukup untuk merespon disrupsi yang ditimbulkan oleh AI, terutama generatif AI.

Jika belum, “apa kebijakan yang harus pemerintah ambil, secara khusus materi apa yang saat ini dapat dititipkan dari teman-teman sekalian, rekan rekan yang hadir di sini, dari berbagai macam organisasi dan lembaga, sebagai multi stakeholders terhadap pengembangan AI,” ujar Nezar.

“Saya berharap FGD hari ini, semua dapat berdiskusi secara produktif dan konstruktif, sehingga dapat menjadi pertimbangan kami dalam menyusun kebijakan,” ujarnya.

Nezar mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki strategi nasional terhadap AI. Namun, perlu masukan terhadap teknologi AI, sebab terdapat perkembangan terbaru terutama penggunaan generatif AI.

Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang ada.

“Jadi sebenarnya ada regulatory framework yang kita miliki, misalnya undang-undang ITE, dan peraturan pemerintah tentang penerapan sistem dan transaksi elektronik, atau PPBSTE,” kata Nezar.

Nezar menyampaikan diskusi ini diharapkan dapat membawa rancangan SE menjadi pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum. “Jadi dia tidak punya kekuatan yang imperatif, tetapi lebih mengatur di tataran normatif dan etis,” ujarnya.

Meski hanya menjadi pedoman, ia mengatakan SE menjadi satu rujukan yang berkaitan dengan Undang-Undang lainnya. “Karena bagaimanapun dimensi etis, itu juga akan mempengaruhi penilaian-penilaian hukum. Jadi ini penting untuk kita pahami bersama,” katanya.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...