Driver Ojol Tak Bisa Masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di IKN

Desy Setyowati
6 Desember 2023, 09:06
ojol, ojek online, ikn,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Pengemudi ojek online atau ojol tak bisa masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara alias IKN. Selain itu, Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini.

Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah menyampaikan, OIKN menggunakan teknologi untuk mengontrol jumlah kendaraan pribadi yang melintas di IKN. “Ini untuk memastikan kendaraan pribadi yang melintas hanya 20%," ujar dia di Jakarta, Selasa (5/12).

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan OIKN untuk mengatur agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, OIKN menggunakan intelligent transport system.

Jika jumlah kendaraan pribadi yang berada di IKN melebihi 20%, maka masyarakat bisa menyimpan mobil atau motor di fasilitas park and ride. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi publik.

Oleh karena itu, pengemudi ojol maupun taksi online tidak bisa memasuki KIPP IKN.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...