Pejabat Disuap Perusahaan Jerman, BAKTI Kominfo: Ada Kontrak Rp 12,6 M
Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman yakni SAP terbukti menyuap pejabat pemerintahan Indonesia, termasuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BAKTI Kominfo.
SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing alias FCPA Amerika Serikat. Perusahaan teknologi ini pun didenda US$ 220 juta atau sekitar Rp 3,41 triliun.
Sanksi denda diberikan berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS atau DOJ bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS alias SEC.
Denda tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dokumen Pengadilan mencatat SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau DPA selama tiga tahun dengan departemen terkait.
DOJ dan SEC mendapati SAP menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal DOJ Nicole M Argentieri mengatakan SAP memberikan suap kepada pejabat di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN untuk memperoleh keuntungan bisnis dari proyek pemerintah.
Dokumen pengadilan juga mencatat sejumlah modus SAP dalam praktik suap di Afrika Selatan dan Indonesia seperti memberikan uang secara tunai dan transfer elektronik, sumbangan politik hingga pemberian barang-barang mewah kepada para pejabat BUMN.