Kominfo Siapkan Aturan untuk Melindungi Konten Berita Dari AI
Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai dapat melanggar hak cipta karya jurnalistik. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyiapkan aturan untuk melindungi berita dari AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan para platform memperoleh manfaat ekonomi atau monetisasi dari karya jurnalistik yang diperoleh secara gratis dari media. Padahal, perusahaan media harus mengeluarkan biaya untuk karya tersebut.
"Masalah ini terjadi pada platform digital di Indonesia dalam konteks crawling berita-berita dari media konvensional atau online tanpa izin, lalu dimemonetasi," kata Usman dalam acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media di Jakarta, Senin (29/01).
Oleh karena itu, Usman menegaskan perlu regulasi komprehensif terkait teknologi AI. Kominfo akan mengkaji aturan di Uni Eropa.
“Uni Eropa punya UU komprehensif mengatur AI dari sisi hak cipta, pornografi, deep fake, dan segala sisi. Seperti Omnibus Law AI," Usman menambahkan.
Pengaturan komprehensif AI itu dinilai dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta. Apalagi banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa.
“Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan disebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” ujar dia.
Di satu sisi, perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital sebagaimana akan diatur dalam publisher rights. Oleh karena itu, Kominfo menilai tetap perlu ada aturan komprehensif AI, termasuk untuk melindungi konten berita.
Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial bulan lalu. Edaran ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Lewat edaran itu, Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.
“Yang paling penting prinsipnya akuntabilitas dan human centered berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," kata dia.
“Namun Surat Edaran merupakan panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela,” Usman menambahkan.