Jokowi Teken Publisher Rights, Google Dkk Wajib Bayar Berita?
Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Apakah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook hingga X atau Twitter wajib membayar berita?
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
"Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," Jokowi menambahkan.
Jokowi menyampaikan bahwa ada beragam pandangan dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Begitu juga dengan platform digital seperti Google, X atau Twitter hingga Facebook.
“Kami harus menimbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman atau titik temu, ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres itu," ujar dia.
Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.
Jokowi menegaskan Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers. “Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden.
Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.
Namun Presiden Jokowi tidak memerinci apakah platform digital seperti Google, Facebook hingga X wajib membayar konten berita. Pada awal tahun lalu, Kominfo menyampaikan akan membentuk lembaga khusus yang membuat aturan turunan publisher rights atau Hak Penerbit.
“Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, pada Februari tahun lalu (15/2/2023).
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media. Selain itu, otoritas akan meninjau signifikansi distribusi berita oleh platform digital seperti Google dan Facebook.
Namun yang pasti, Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit mendorong seluruh platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan penerbit.
"Dengan adanya regulasi, semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini. Berlaku untuk semua platform dan yang memiliki kehadiran signifikan dan bersifat wajib bukan sukarela," kata Usman.