Jokowi Sahkan Publisher Rights, Bagaimana Nasib Kreator Konten?

Lenny Septiani
20 Februari 2024, 19:06
Jokowi, Publisher Rights,
YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana nasib kreator konten atau content creator?

Jokowi menyampaikan aturan tersebut tidak berlaku bagi kreator konten. Sebelumnya content creator khawatir regulasi ini mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.

"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Jokowi pun mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital. "Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," Jokowi menambahkan.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan hari ini (20/2).

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...